Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. telah berencana untuk listing saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun lalu. Namun, rencana tersebut belum juga terlaksana hingga saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan seiring dengan proses listing itu, OJK telah memberitahukan Bank Muamalat bahwa bank syariah tertua di Indonesia itu tetap memiliki kewajiban untuk tercatat di Bursa.
"Pada saat ini perseroan [Bank Muamalat] dalam proses untuk memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa Efek Indonesia," kata Inarno dalam jawaban tertulis pada Rabu (11/9/2024).
Sebelumnya, Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji mengatakan terdapat kendala yang menghampiri Bank Muamalat sehingga listing belum juga terlaksana, meskipun sempat ditargetkan rampung pada 2023.
"Hal ini disebabkan oleh belum terpenuhinya beberapa hal yang diperlukan dari Bank Muamalat di antaranya data pemegang saham jemaah haji tahun 1992 - 1994 yang tidak dapat diidentifikasi," kata Hayunaji.
Perseroan memang memiliki sekitar 300.000 pemegang saham yang merupakan jamaah haji tahun 1992 hingga 1994. Sebelum listing, Bank Muamalat telah melakukan sejumlah upaya pengkinian data para pemegang sahamnya itu.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Bank Muamalat telah menyandang status sebagai perusahaan terbuka sejak 1993, tetapi hingga kini sahamnya belum tercatat di bursa.
Tujuan dari listing ini selain untuk memenuhi ketentuan regulator adalah untuk memberikan kesempatan kepada publik untuk dapat ikut memiliki saham Bank Muamalat, serta untuk menambah likuiditas efek syariah di pasar modal.
Apabila Bank Muamalat telah resmi menjalankan aksi tersebut, perseroan akan menyusul empat bank syariah lainnya yang telah melantai di Bursa, yaitu Bank Panin Dubai Syariah (PNBS), BTPN Syariah (BTPS), Bank Syariah Indonesia (BRIS), dan Bank Aladin Syariah (BANK).