Bisnis.com, JAKARTA — Harga saham emiten pengolahan udang terafiliasi Kaesang Pangarep, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk. (PMMP) merosot pada momen-momen menuju pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Berdasarkan data RTI Business, harga saham PMMP turun 2,83% ke level Rp206 pada penutupan perdagangan akhir pekan, Jumat (23/8/2024). Dalam sepekan perdagangan, harga saham PMMP ditutup relatif stagnan.
Harga saham PMMP sempat mencapai level terendah di Rp196 pada periode perdagangan pekan ini atau 19—23 Agustus 2024. Adapun, sepanjang tahun berjalan (year to date/YtD) harga saham PMMP ambrol 21,37%.
Tercatat, volume saham PMMP yang diperdagangkan terakhir sebanyak 17,26 juta dengan nilai turnover Rp3,55 miliar. Adapun price to earning ratio (PER) tercatat 5,03 kali sementara price to book value (PBV) 0,38 kali. Total market cap PMMP turun menjadi Rp533,19 miliar.
Emiten PMMP merupakan perusahaan yang bergerak di sektor konsumen berbasis ekspor, khususnya sektor pengolahan makanan beku berbasis udang.
PMMP didirikan pada 1997, dan beroperasi secara penuh pada 2004, dengan memiliki fasilitas produksi di Situbondo, Jawa Timur.
Baca Juga
PMMP merupakan emiten terafiliasi Kaesang Pangarep. Pada 9 November 2021, PT Harapan Bangsa Kita atau GK Hebat membeli 188,24 juta saham atau sebesar 8% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PMMP, dengan harga Rp490 per saham. Transaksi tersebut adalah bentuk investasi sebagai portofolio saham secara langsung.
Total dana yang dikeluarkan untuk pembelian saham PMMP tersebut adalah sekitar sebesar Rp92,2 miliar.
PMMP belum mempublikasikan kinerja keuangan per semester I/2024. Adapun, per kuartal I/2024, PMMP membukukan laba tahun berjalan sebesar US$1,66 juta, turun 35,94% secara tahunan (year-on-year/YoY). PMMP mencetak pendapatan sebesar US$49,61 juta, juga turun sebesar 10,1% (YoY).
Kaesang dan Gejolak Politik Tanah Air
Reli saham PMMP merosot di tengah momen gonjang-ganjing Pilkada 2024. Awalnya, Kaesang yang menggengam kepemilikan saham di PMMP itu berpotensi maju di Pilkada 2024.
Namun, langkahnya terjegal oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon kepala daerah. Dalam putusannya, calon kepala daerah harus memenuhi batas usia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon Pilkada 2024 oleh KPU.
Berdasarkan catatan Bisnis, Kaesang lahir pada 25 Desember 1994. Alhasil, Ketua Umum PSI itu masih kurang empat bulan untuk mencapai usia 30 tahun pada saat penetapan calon Pilkada 2024.
Pasalnya, menurut jadwal yang telah ditetapkan pada PKPU, jadwal pendaftaran pasangan calon berlangsung 27—29 Agustus 2024. Dengan demikian, Kaesang masih berusia 29 tahun.
Sementara itu, langkah anak bungsu Presiden Joko Widodo itu maju di Pilkada 2024 sempat terbuka dengan adanya rencana Revisi UU Pilkada di DPR. Dalam perkembangannya, revisi itu menyasar pula pada ketentuan batas usia calon kepala daerah, yang bisa meloloskan Kaesang melenggang ke pertarungan Pilkada 2024.
Namun, demonstrasi berlangsung di tengah rencana Revisi UU Pilkada yang digulirkan Baleg DPR. Langkah DPR untuk merevisi UU Pilkada pun urung dilakukan. KPU kemudian menetapkan aturan Pilkada 2024 mengacu putusan MK. Kaesang pun tak bisa maju di pertarungan Pilkada 2024.