Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 50 Emiten Terancam Delisting, OJK Siapkan Aturan Turunan Buyback

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan turunan terkait kewajiban pembelian kembali (buyback) saham bagi para emiten yang terancam delisting.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan sambutan dalam Capital Market Journalist Workshop-Media Gathering yang berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (17/11/2023). - Bisnis/Wibi Pangestu Pratama
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan sambutan dalam Capital Market Journalist Workshop-Media Gathering yang berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (17/11/2023). - Bisnis/Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan turunan terkait kewajiban pembelian kembali (buyback) saham bagi para emiten yang terancam delisting. Hingga saat ini, ada 50 emiten yang terancam delisting.

Mengacu Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaran Kegiatan di Bidang Pasar Modal, perusahaan terbuka yang melakukan perubahan status menjadi perusahaan tertutup wajib melakukan pembelian kembali (buyback) yang dimiliki publik.

Setelah melakukan buyback, jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan ada beberapa kendala yang menyebabkan proses buyback saham bagi para emiten yang terancam delisting sulit dilakukan.

“Kalau buyback itu tidak hanya dananya saja, bisa jadi karena juga investornya itu tidak ditemukan, atau yang kita sebut namanya unclaimed asset,” ujar Inarno saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (22/7/2024).

Menurutnya, aset terlantar atau unclaimed asset bagi perusahaan yang terancam delisting itu selalu ada, sehingga OJK kini tengah mempersiapkan aturan turunan untuk kewajiban buyback saham emiten terancam delisting.

"Unclaimed asset itu selalu ada. Jadi misalnya perusahaan itu mau delisting, nah itu dicari pemegang saham pengendalinya, pasti ada sisanya. Itu yang kami sedang persiapkan [aturan turunan]," ujarnya.

Mengacu Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat 50 emiten yang berpotensi dihapus pencatatannya atau delisting per 30 Juni 2024. Misalnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), dan PT Hanson International Tbk. (MYRX) milik Benny Tjokro. 

BEI menuturkan 50 emiten tersebut telah disuspensi lebih dari 6 bulan. Sementara itu, secara regulasi suspensi saham hanya berlaku maksimal 24 bulan. 

Adapun, BEI telah menerbitkan dan memberlakukan aturan baru yakni Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting). 

Melalui peraturan tersebut, kini tidak lagi mengatur mengenai kewajiban buyback dan penentuan harga pembelian saham kembali bagi emiten yang akan bertransformasi menjadi perusahaan tertutup (delisting), terutama yang secara sukarela atau voluntary delisting.

Peraturan itu sebagai bentuk harmonisasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme delisting, termasuk penentuan harga buyback.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper