Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi umum, PT Lippo General Insurance Tbk. (LPGI) akan melakukan stock split atau pemecahan nilai saham dengan rasio 1:10 dari nominal Rp500 menjadi Rp50 per saham.
Manajemen Lippo General Insurance mengungkapkan tujuan utama perseroan melakukan stock split adalah untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham dan untuk memenuhi ketentuan free float sesuai peraturan Nomor I-A Bursa Efek Indonesia.
"Alasan dan tujuan Perseroan melaksanakan stock split adalah meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia serta memenuhi ketentuan saham free float," kata manajemen dalam keterbukaan infromasi, dikutip Selasa (16/7/2024).
Manajemen juga menegaskan dilakukannya stock split akan menyebabkan harga saham LPGI menjadi lebih terjangkau sehingga diharapkan akan meningkatkan jumlah investor yang dapat melakukan transaksi atas saham perseroan.
Sebagai informasi, jumlah modal ditempatkan dan disetor perseroan sebelum stock split adalah sebanyak 300 juta saham nantinya jika sudah melaksanakan stock split akan bertambah menjadi 3 miliar saham.
Untuk memuluskan rencana stock split tersebut, manajemen LPGI akan meminta persetujuan kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 21 Agustus 2024 mendatang.
Baca Juga
Jika aksi korporasi tersebut direstui pemegang saham, maka pengumuman stock split dilakukan pada 10 September 2024. Sementara itu, tanggal akhir perdagangan saham dengan nominal lama pada 13 September 2024.
Selanjutnya, perdagangan saham dengan nominal baru di pasar regular dan pasar negosiasi pada 17 September 2024. Sedangkan perdagangan saham di pasar tunai dimulai pada 19 September 2024.
Manajemen LPGI juga menegaskan, belum memiliki agenda /aksi korporasi dalam jangka waktu 6 bulan setelah pemecahan saham (stock split).
Sementara itu, pada perdagangan hari ini, Selasa (16/7/2024) pukul 09.43, saham LPGI terpantau melesat 16,33% menuju level Rp3.490 per saham. Secara year-to-date (ytd), saham LPGI telah terkoreksi 13,83%. Kapitalisasi pasar tercatat tembus Rp1,05 triliun.
Ketentuan Aturan Free Float
Sebagai infromasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mewajibkan perusahaan tercatat untuk memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan 7,5% dari jumlah saham tercatat pada 21 Desember 2023.
Saham free float merupakan saham yang dapat diperdagangkan di bursa dan dimiliki oleh investor kurang dari 5%.
Saham free float juga tidak mencakup saham-saham yang dimiliki oleh pengendali dan afiliasinya, anggota dewan komisaris atau direksi, dan bukanlah saham hasil buyback atau saham treasure.
Dalam regulasi tersebut, perusahaan dapat tetap tercatat di bursa jika memenuhi kriteria tersebut paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku.
Namun, Peraturan Nomor I-A juga memungkinkan emiten untuk mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float, tetapi dengan ketentuan kepemilikan berupa portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik.
________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.