Bisnis.com, JAKARTA – Nasib BUMN PT Djakarta Lloyd (Persero) sedang di ujung tanduk sembari menunggu sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Utama Djakarta Lloyd Achmad Agung mengatakan nasib Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pelayaran itu akan ditentukan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berlangsung pekan depan.
"Mudah-mudahan kalau kita bisa menang dalam voting (di persidangan), berarti ada kesempatan perdamaian, di mana kami menjadwalkan pembayaran kewajiban kami kepada para kreditur," ujar Agung dikutip dari Antara, Sabtu (6/7/2024).
Sebagai informasi, Djakarta Lloyd yang berdiri sejak 1950 kini memiliki total aset sebesar Rp791,8 miliar per 2023. Adapun, total kewajiban perusahaan sebesar Rp750 miliar dari total 162 kreditur yang telah terverifikasi.
Agung menyebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk restrukturisasi. Terkait dengan beban utang, Djakarta Lloyd juga mempersiapkan relaksasi pembayaran hingga 18 tahun, di mana utang paling kecil akan dilunasi dalam kurun waktu 1 tahun.
Kondisi keuangan perusahaan, lanjut Agung, semakin membaik setelah berada di zona merah dalam empat hingga lima tahun ke belakang.
Baca Juga
Dengan restrukturisasi organisasi, Agung optimistis perusahaan pelat merah ini bisa mendapat keuntungan. Pihaknya juga akan terus meningkatkan tata kelola sesuai dengan good corporate governance.
"Restrukturisasi organisasi, akan ada asesmen dan lain-lain, nanti lebih real, lebih ramping, fleksibel. Business process kami menerapkan GCG, artinya ke depan kami bisa hadir sebagai entitas bisnis yang bisa bersaing," kata Agung.
Djakarta Lloyd merupakan salah satu dari 14 BUMN yang menjadi "pasien" PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Saat ini, Djakarta Lloyd tengah menghadapi gugatan PKPU yang diajukan oleh PT Asia Mulia Transpasifik pada akhir 2023 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.