Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk merombak aturan mengenai papan pemantauan khusus full call auction (PPK FCA) dalam waktu dekat. Sejumlah poin aturan diubah oleh Bursa.
Poin yang paling menjadi sorotan pelaku pasar yakni pada kriteria nomor 10 untuk ketentuan keluar diubah, dari yang sebelumnya emiten bisa mendekam di PPK FCA selama 30 hari kalender, kini dipersingkat menjadi 7 hari Bursa.
Pengamat Pasar Modal sekaligus Direktur Avere Investama Teguh Hidayat mengatakan perubahan kriteria nomor 10 sudah cukup baik, sebab menurutnya jika suatu saham berada di papan pemantauan khusus selama 30 hari dirasa terlalu lama.
"Kalau 7 hari itu waktu yang cukup untuk bisa mengevaluasi lagi bagi investor yang bersangkutan soal keputusan investasinya bagaimana. Kalau sebelumnya 30 hari itu terlalu lama," ujar Teguh kepada Bisnis, dikutip Rabu (19/6/2024).
Adapun pada kriteria nomor 10, untuk ketentuan masuk yaitu saham yang disuspensi lebih dari 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Tidak ada yang berubah dari ketentuan masuk tersebut. Menurut Teguh poin tersebut juga perlu diubah, sebab suspensi 2 hari terlalu singkat.
"Itu juga harus diubah. Jangan hanya karena 2 hari disuspensi langsung masuk PPK FCA. Harusnya itu kalau sudah disuspensi seminggu selama sekitar 7 hari atau 8 hari, dan penyebab dari suspensi itu harus jelas juga," katanya.
Baca Juga
Secara keseluruhan, Teguh mengatakan, yang dipermasalahkan oleh investor saham terkait PPK FCA yakni tidak ada bid dan offer sehingga menurunkan minat untuk bertransaksi. Dia mengatakan pihak regulator perlu membuka kembali bid dan offer, agar transaksi menjadi lebih transparan.
Head Customer Literation and Education Kiwoom Sekuritas Oktavianus Audi menambahkan, pihaknya menyambut baik pengurangan masa waktu dalam papan pemantauan khusus yang masuk karena suspensi penghentian perdagangan dari 30 hari kalender menjadi 7 hari bursa.
Menurutnya, dengan waktu yang lebih pendek akan memberikan peluang investor untuk mengkalkulasi ulang penilaian investasi pada saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus lebih cepat.
"Tetapi kami juga mengimbau agar aturan ini harus dijalan secara ketat dan tanpa tebang pilih pada emiten atau sektor tertentu saja. Karena pada akhirnya kami memahami tujuan dalam masuk papan pemantauan khusus adalah memberikan sinyal kepada investor terkait anomali pada saham tersebut," ujar Audi kepada Bisnis.
Perubahan Kriteria PPK FCA
Secara garis besar, terdapat 11 kriteria yang menyebabkan suatu saham masuk dan keluar dari PPK FCA. Adapun, kriteria nomor 1 mengalami perubahan ketentuan masuk, dari yang sebelumnya saham bisa masuk PPK FCA karena harga rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari Rp51, kini dipersingkat menjadi 3 bulan terakhir.
Namun, ada ketentuan masuk yang ditambah pada kriteria nomor 1, yakni saham tersebut dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta, dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 lembar saham.
Jika sudah tidak memenuhi ketentuan masuk tersebut, maka saham dapat keluar dari PPK FCA. Namun, pada kriteria nomor 1, ketentuan keluar dari PPK FCA juga ditambah, yakni saham tersebut telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama harga paling kurang Rp50 per saham, kecuali untuk saham yang tercatat pada Papan Akselerasi.
Selanjutnya, kriteria nomor 6 juga mengalami perubahan ketentuan masuk. Sebelumnya, saham bisa masuk PPK FCA karena tidak memenuhi syarat tetap tercatat (free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V.
Kini, pada kriteria nomor 6 Bursa menetapkan pengecualian ketentuan masuk yakni jumlah saham free float paling sedikit 50 juta untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.
Adapun, Bursa juga menambah ketentuan keluar pada kriteria nomor 6, yakni emiten yang masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham boleh keluar dari PPK FCA.
Beralih ke kriteria nomor 7, untuk ketentuan masuk, sebelumnya saham dengan likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama 6 bulan terakhir. Kini, ketentuan tersebut dipersingkat menjadi hanya dalam 3 bulan terakhir.
Namun, pada kriteria nomor 7, untuk ketentuan keluar juga ditambah, yakni emiten yang telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam RUPS; atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham boleh keluar dari PPK FCA.
Terakhir, pada kriteria nomor 10, untuk ketentuan masuk yaitu saham yang disuspensi lebih dari 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Tidak ada yang berubah dari ketentuan masuk tersebut.
Meski demikian, pada kriteria nomor 10 untuk ketentuan keluar diubah, dari yang sebelumnya emiten bisa mendekam di PPK FCA selama 30 hari kalender, kini dipersingkat menjadi 7 hari Bursa.