Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Siap Beri Sanksi Indofarma (INAF) dan Kimia Farma (KAEF) Akibat Dugaan Fraud

OJK siap jatuhkan sanksi kepada Indofarma (INAF) dan Kimia Farma (KAEF) terkait dugaan fraud.
OJK siap jatuhkan sanksi kepada Indofarma (INAF) dan Kimia Farma (KAEF) terkait dugaan fraud.
OJK siap jatuhkan sanksi kepada Indofarma (INAF) dan Kimia Farma (KAEF) terkait dugaan fraud.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengusut laporan keuangan emiten BUMN Farmasi, yakni PT Indofarma Tbk. (INAF) dan PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) terkait dugaan pelanggaran atau fraud.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya siap menjatuhkan sanksi kepada dua BUMN farmasi tersebut jika benar ditemukan pelanggaran pada laporan keuangan.

Sejauh ini, lanjutnya, OJK sedang melakukan penelaahan atas laporan keuangan Indofarma (INAF) dan Kimia Farma (KAEF) untuk periode laporan keuangan 2019-2023. Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait kasus tersebut.

"Tentunya bila ada pelanggaran, kami pasti akan memberikan sanksi terhadap hal tersebut. Tapi proses pemeriksaan telah kami lakukan," ujar Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan, Senin (10/6/2024).

Inarno menegaskan, di pasar modal, OJK selalu mengingatkan emiten untuk terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan harus menerapkan prinsip tata kelola yang baik. 

"OJK juga telah mengatur disclosure kepada seluruh emiten dan peraturan terkait tata kelola, contohnya peraturan terkait fungsi internal audit dan juga komite audit perseroan," pungkas Inarno.

Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menyoroti dugaan fraud yang terjadi di emiten BUMN farmasi PT Indofarma Tbk. (INAF) dan anak usaha PT Kimia Farma Tbk. (KAEF).  

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan kepada INAF terkait dengan indikasi fraud yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  

Hasilnya, manajemen INAF menjelaskan kebenaran terkait laporan itu yang menyimpulkan ada penyimpangan berindikasi tindak pidana sehingga mengakibatkan negara merugi. Kasus ini pun telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).  

Nyoman juga menyampaikan bahwa otoritas Bursa menyoroti temuan BPK terkait dugaan window dressing laporan keuangan INAF dan KAEF. Adapun Indofarma sejauh belum merilis laporan keuangan tahunan 31 Desember 2023.  

Sebagaimana diketahui, BPK menemukan Indofarma dan anak usahanya PT Indofarma Global Medika terlibat aktivitas berindikasi fraud, mulai dari transaksi fiktif, pinjaman online, hingga mempercantik laporan keuangan.

Melansir Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang dirilis BPK, aktivitas itu meliputi transaksi jual beli fiktif pada unit bisnis Fast Moving Consumer Goods (FMCG), serta penempatan dana deposito atas nama pribadi di Koperasi Simpan Pinjam Nusantara.

Selain itu, BPK menemukan INAF melakukan pinjaman online atau pinjol, menggunakan dana restitusi pajak untuk kepentingan di luar perusahaan, hingga menggadaikan deposito kepada PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) untuk kepentingan pihak lain.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper