Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah bekerja sama dengan 7 manajer investasi untuk mengelola dana Tapera atau kontrak pengelolaan dana tapera (KPDT). Adapun, mayoritas alokasi KPDT berada di instrumen surat utang negara (SUN).
Pembahasan Tapera kembali menjadi buah bibir setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan anyar mengenai simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Regulasi tersebut ialah Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam PP, tertulis BP Tapera menunjuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi. Manajer lnvestasi sebagaimana dimaksud dapat ditunjuk lebih dari 1 MI.
Adapun, BP Tapera telah beroperasi sejak 2021, setelah bertransformasi dari sebelumnya Bapertarum-PNS. Artinya, ke depan Tapera diperuntukkan bagi pekerja swasta, tidak hanya PNS.
Seiring perjalanannnya, BP Tapera telah bekerja sama dengan 7 MI. Mereka adalah PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT Schroder Investment Management Indonesia. Ketujuh MI ini menguasai sekitar 70% pasar reksa dana domestik.
Baca Juga
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menuturkan, pada dasarnya, BP Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan di bawah Rp 8 juta.
Dana peserta tapera yang terhimpun dicatat dan diadministrasikan oleh bank kustodian (BK), yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Kemudian, simpanan peserta dibagi tiga, yakni dana cadangan, dana pemupukan, dan dana pemanfaatan, yang nilainya masing-masing Rp 740 miliar, Rp 4,2 triliun, dan Rp 2,8 triliun per 18 Desember 2023. Dalam mengelola dana pemupukan, kata dia, BK bekerja sama dengan manajer investasi membuat kontrak investasi kolektif (KIK).
Saat ini, dia menyatakan, BP Tapera bekerja sama dengan 7 MI papan atas nasional untuk mengelola dana pemupukan.
“Jadi, MI yang mengelola dana pemupukan KIK, peran BP Tapera adalah memastikan dana pemupukan KIK bisa mendapatkan imbal hasil baik, dengan risiko terukur,” kata Gatut, dikutip dari situs BP Tapera, Rabu (29/5/2024).
Gatut mencatat, kinerja imbal hasil kontrak pengelolaan dana tapera (KPDT) terus melesat dari tahun ke tahun. Per Desember 2023, return gross KPDT konvensional sejak diluncurkan telah mencapai 10,86%, naik 5,49% dari tahun 2022 sebesar 5,37%. Adapun return gross peserta dalam setahun terakhir mencapai 5,48%, naik 2,29% dari tahun 2022 sebesar 3,19%.
Dia menambahkan, return gross KPDT syariah sejak diluncurkan juga tinggi, mencapai 7,6% per 18 Desember 2023, meningkat 4,55% dari 2022 sebesar 3,05%.
Bagan peta jalan pengembangan BP Tapera.
Gatut menjelaskan, ada tiga prinsip pengelolaan dana pemupukan tapera. Pertama, kehatihatian (prudent). Dalam hal ini, BP Tapera selalu memantau berkala aspek compliance dan portofolio investasi tiap MI dalam mengelola dana.
Kemudian, dia menjelaskan, dilakukan evaluasi kinerja berkala MI meliputi kinerja imbal hasil, tata kelola dan layanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Lalu, portofolio investasi dana tapera didominasi surat utang negara dan tidak ada penempatan di saham. BP Tapera juga aktif melakukan monitoring berkala likuiditas dan asset liability management.
“Sebanyak 65% dana pemupukan tapera ditempatkan di surat utang negara (SUN). Ini berlaku untuk KIK pasar uang, KIK pasar uang syariah, KIK pendapatan tetap, dan KIK pendapatan tetap TPK,” kata dia.