Bisnis.com, JAKARTA – Beberapa pengamat mengutarakan pandangannya terkait merger Antara TikTok dan Tokopedia yang melebur bisnis sosial media dan e-commerce menjadi satu unit bisnis.
Executive Director Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menjelaskan platform e-commerce yang juga memiliki fitur serupa dengan sosial media.
“Harus ada equal level playing field dengan pemain-pemain e-commerce yang ada. Dengan hadirnya Permendag 31, harusnya aturan mainnya lebih jelas. Kalau kita lihat memang Tokopedia dan TikTok mencoba mengikuti aturan yang ada. Kita harus kawal terus hal ini,” jelas Heru.
Dia menambahkan pemerintah perlu mengevaluasi kepatuhan platform atas Permendag 31 sangat agar keamanan data pengguna terjaga dengan baik. Menurutnya, Tiktok berupaya melakukan pemisahan antara e-commerce dan sosial media.
Caranya dengan menggunakan TikTok untuk berbelanja, lalu mengalihkan pembayaran ke system Tokopedia.
“Dari beberapa uji coba yang kami lakukan, pengiriman dan pembayaran sudah lewat Tokopedia sebagai penyelenggara e-commercenya,” kata Heru.
Selain itu, Heru mengungkapkan perlu ada pengawasan dan sama-sama memastikan bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas dengan harga bersaing. Dengan begitu tidak ada predatory pricing.
Baca Juga
“Kalau dipastikan sekarang, barang yang dijual hampir sama dengan yang di jual di platform Tokopedia,” katanya.
Dia berharap dengan kehadiran integrasi dan perkembangan ini lebih banyak UMKM yang masuk ke ranah digital dan berkontribusi dalam ekonomi tanah air.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda menyebutkan terdapat potensi di masa depan sebuah aplikasi yang memiliki ekosistem dengan menggabungkan berbagai fitur.
“Jadi saya tidak kaget ketika TikTok ingin mengakuisisi Tokopedia dan mengintegrasi layanannya ke dalam aplikasi TikTok,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (27/3/2024).
Dalam pandangannya peleburan bisnis tersebut tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendag. Pasalnya, Tokopedia sudah memiliki lisensi untuk e-commerce seperti yang dipersyaratkan di Permendag 31 tahun 2023.
Begitu pun dengan TikTok yang sudah memiliki lisensi untuk sosial media. Dengan begitu, kedua unit bisnis sudah memiliki lisensi untuk menjalankan bisnis.
“Kita tidak bisa mengekang inovasi, dia harus sosial media, dia harus loka pasar dan sebagainya. Kita melihat ke depan akan semakin banyak aplikasi sosial media yang mengalami perubahan seperti ini,” jelasnya.
Selain itu, Huda menjelaskan bahwa peraturan yang ada memiliki ruang bergerak karena pasti ke depannya akan ada ruang “abu-abu” yang belum diatur dalam peraturan yang ada. Dia menyoroti beberapa e-commerce juga banyak yang memiliki fitur sosial media untuk berbagi video dan untuk live streaming di dalam platformnya.