Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencatat telah membeli Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp34,2 triliun pada awal tahun ini.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti merincikan, pembelian SBN di pasar perdana tercatat sebesar Rp9,1 triliun, sementara di pasar sekunder sebesar Rp25,1 triliun.
“SBN kita year-to-date sudah membeli Rp34,2 triliun, di mana yang perdana Rp9,1 triliun, sementara yang sekunder Rp25,1 triliun,” katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur, Rabu (21/2/2024).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa SBN tersebut yang dibeli di pasar perdana merupakan SBN syariah bertenor pendek, yang diperbolehkan oleh undang-undang.
Dia menjelaskan, pembelian SBN tersebut merupakan komitmen BI untuk mendukung stabilitas pasar SBN, juga untuk menjaga tingkat imbal hasil SBN agar tidak meningkat tinggi.
“Kalau ada asing yang jual SBN kami akan lakukan pembelian SBN dan komitmen kami dengan Menteri Keuangan supaya pasar SBN stabil, yield SBN tidak naik, dan malah turun, itu koordinat yang kami lakukan,” jelasnya.
Baca Juga
Sementara itu, Perry menyampaikan bahwa aliran masuk modal asing di pasar keuangan domestik masih terus berlanjut, di tengah tingginya ketidakpastian pasar keuangan global. “Investasi portofolio yang mencatat net inflows sebesar US$3,1 miliar dolar AS pada kuartal I/2024, hingga 19 Februari 2024,” jelasnya.
Nilai tukar rupiah pun, imbuh Perry, hanya sedikit melemah 1,68% dari level akhir Desember 2023, lebih baik dibandingkan dengan pelemahan won Korea, ringgit Malaysia, dan baht Thailand masing-masing sebesar 3,69%, 4,27%, dan 5,31%.
Perry optimistis, nilai tukar rupiah ke depan akan didorong oleh berlanjutnya aliran masuk modal asing, didukung oleh kebijakan stabilisasi BI.
Selain itu, stabilitas rupiah akan didukung oleh penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui melalui optimalisasi instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
BI juga akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan implementasi PP No. 36/2023.