Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Bakal Tiru Obama yang Dukung Hillary?

Pernyataan Jokowi yakni Presiden boleh berkampanye mengingatkan pada Pilpres AS tahun 2016 di mana Presiden Obama terang-terangan mendukung Hillary Clinton
Aprianus Doni Tolok, Reyhan Fernanda Fajarihza
Jumat, 26 Januari 2024 | 17:39
Presiden Joko Widodo (Jokowi) / Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) / Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) belakangan ini menimbulkan ontran-ontran dalam situasi politik tanah air, usai menyebut bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu calon presiden (capres) dalam pemilu.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi di depan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2 Prabowo Subianto yang mendampinginya dalam seremoni penyerahan pesawat militer di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

“Setiap menteri [haknya] sama saja, [bahkan] Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (26/1/2024).

Jokowi menjelaskan, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang, sehingga setiap menteri baik yang terafiliasi partai politik (parpol) maupun nonparpol memiliki hak yang sama.

Menurutnya, hak yang sama juga berlaku bagi presiden, karena presiden juga merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.

“Masak [mau melakukan] begini enggak boleh, berpolitik enggak boleh. Boleh. Menteri juga boleh,” ucap ayah dari cawapres pendamping Prabowo, Gibran Rakabuming Raka ini.

Pilpres AS 2016: Presiden Obama Dukung Hillary Clinton

Pernyataan Jokowi yang menyebut Presiden diizinkan undang-undang untuk ikut berkampanye mengingatkan kembali ke Pilpres Amerika Serikat (AS) tahun 2016. Saat itu, Presiden AS Barack Obama secara terang-terangan mendukung capres Partai Demokrat Hillary Clinton. 

Dalam sebuah video yang diunggah di akun YouTube Hillary Clinton, Obama menyebut Hillary adalah sosok yang tepat untuk menjadi penerusnya yakni Presiden ke-45 AS.

"Saya tahu betapa sulitnya pekerjaan ini [menjadi Presiden AS]. Itu sebabnya saya tahu Hillary akan sangat ahli dalam hal itu. Bahkan, menurut saya belum ada orang yang begitu memenuhi syarat untuk memegang jabatan ini," ujar Obama dalam video tersebut.

Sayangnya, Hillary harus mengakui keunggulan Donald Trump dari Partai Republik pada Pemilu 2016 yang mendapatkan 306 suara elektoral.

Pernyataan Jokowi soal presiden boleh kampanye juga diamini oleh TKN Prabowo-Gibran. Bahkan, TKN juga menyandingkan hal tersebut dengan Pilpres AS 2016 yakni Presiden Obama mendukung Hillary Clinton.

"Praktik ini juga terjadi di Amerika Serikat [...] Obama mendukung Hillary Clinton berkampanye untuknya melawan Donald Trump. Ini praktik yang tidak ada masalah, jangan dibuat narasi sesat," ujarnya dikutip dari YouTube KompasTV, Rabu (24/1/2024).

Aturan Presiden Kampanya dalam UU Pemilu

Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) melarang pelaksana atau tim kampanye pemilu mengikutsertakan berbagai pejabat negara.

Dalam lingkup Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), mereka yang dilarang adalah ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, dalam lingkup Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketua, wakil ketua, dan anggota BPK dilarang mengikuti kampanye. Hal serupa juga berlaku bagi gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia (BI).

Selain itu, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD juga dilarang mengikuti kampanye, sebagaimana pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.

Larangan juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, serta WNI yang tidak memiliki hak memilih.

Kendati demikian, UU Pemilu secara jelas mengatur kampanye pemilu oleh presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya. Pasal 299 ayat (1) berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.”

Pasal yang sama juga menyatakan bahwa pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik (parpol) mempunyai hak untuk berkampanye, sama halnya dengan pejabat negara non-parpol yang berstatus sebagai capres-cawapres, atau telah didaftarkan sebagai anggota tim kampanye maupun pelaksana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meskipun begitu, terdapat ketentuan khusus terkait kampanye yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Pasal 281 UU Pemilu menyatakan bahwa para pejabat negara tersebut harus tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Larangan penggunaan fasilitas negara dalam pelaksanaan kampanye ini diperinci dalam Pasal 304-305. Dalam Pasal 304 ayat (2), fasilitas yang dimaksud antara lain adalah sarana mobilitas seperti kendaraan dinas; gedung kantor, rumah dinas, atau rumah jabatan milik pemerintah; sarana perkantoran seperti radio daerah dan peralatan lainnya; serta fasilitas lain yang dibiayai negara.

Sementara itu, Pasal 305 mengatur perihal pengamanan, kesehatan, dan protokoler yang melekat pada masing-masing pejabat negara tersebut dilakukan secara profesional dan proporsional.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper