Bisnis.com, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan akan menerapkan papan pemantauan khusus tahap II, full call auction pada semester I/2024 ini.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan BEI telah melakukan kajian dan evaluasi dari penerapan papan pemantauan khusus tahap I. Dari situ, BEI mendengar masukan dari para pelaku pasar, seperti anggota bursa (AB) dan investor.
"Kelihatannya memang masih membutuhkan sedikit waktu tambahan. Kami berikan penundaan, tapi sesuai SK yang kami terbitkan maksimal 6 bulan," kata Jeffrey di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Dengan rentang waktu tersebut, Jeffrey menuturkan sebelum Juni penerapan papan pemantauan khusus tahap II seharusnya sudah diberlakukan secara penuh. Pihaknya masih optimistis papan pemantauan khusus tahap II akan diterapkan pada semester I/2024.
Dia juga menjelaskan pengunduran penerapan papan pemantauan khusus tahap II ini salah satunya disebabkan oleh AB yang harus melakukan penyesuaian sistem di sistem perdagangannya, maupun back office mereka.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan pengunduran penerapan papan pemantauan khusus tahap II ini diharapkan dapat meminimalisir kendala-kendala teknis yang sudah diidentifikasi oleh BEI dan OJK.
Baca Juga
"Hal ini karena dalam proses evaluasinya, masih dibutuhkan waktu dalam pemanfaatan sistem di IDX tersebut," ujar Inarno.
Sebagai informasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus mulai 12 Juni 2023.
Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021 dengan mengacu pada Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Sejalan dengan implementasi Papan Pemantauan Khusus, BEI juga melakukan pemberlakuan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 12 Juni 2023.
Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan di BEI untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X.
Implementasi Papan Pemantauan Khusus dibagi menjadi 2 (dua) tahap. Tahap I merupakan Papan Pemantauan Khusus–Hybrid, yang diberlakukan pada 12 Juni 2023, dimana saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Adapun, Tahap II merupakan Papan Pemantauan Khusus–Full Call Auction dengan semua saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction.
Call auction merupakan mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang akan match di jam tertentu, dan harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar.
Sistem call auction sudah digunakan lebih dulu pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan. Adapun, untuk penetapan harga akan dilakukan oleh liquidity provider (anggota bursa).