Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gunvor Singapura Tolak Klaim Force Majeure yang Diajukan PGN (PGAS)

PGN (PGAS) masih melakukan koordinasi dengan Gunvor untuk memutakhirkan perkembangan atas kondisi force majeure.
Petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Istimewa/PGN
Petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Istimewa/PGN

Bisnis.com, JAKARTA – Entitas Grup Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN menjelaskan respons Gunvor Singapore Pte Ltd terhadap klaim force majeure PGN pada 3 November 2023, perihal kendala pengiriman kargo LNG ke Gunvor.

Manajemen PGN mengatakan, pada saat pelaporan, Gunvor telah menyampaikan tanggapan yang pada intinya tidak sependapat dengan klaim force majeure yang diajukan PGN. Namun, PGN masih melakukan koordinasi dengan Gunvor untuk memutakhirkan perkembangan atas kondisi force majeure.

Adapun manajemen PGN tidak dapat menjabarkan detil Master LNG Sale and Purchase Agreement (MSPA) dan Confirmation Notice (CN) antara perseroan dengan Gunvor kepada publik dikarenakan adanya klausul kerahasiaan.

Manajemen PGN juga menyadari sebagaimana umumnya pada perjanjian, apabila terdapat kondisi force majeure, maka dimungkinkan terdapat potensi tuntutan hukum.

“Namun sampai dengan saat pelaporan, PGN tidak dapat mengkonfirmasi apakah Gunvor akan melakukan tuntutan hukum,” tulis manajemen dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Jumat (24/11/2023).

Saat ini, PGN menegaskan belum dapat menyampaikan dampak jangka panjang atas kondisi force majeure dan masih berupaya mencari jalan terbaik atas penyelesaian force majure.

Adapun dalam laporan keuangan per 31 Desember 2022, 31 Maret 2023, 30 Juni 2023, dan 30 September 2023, PGN telah membentuk provisi atas kontrak LNG perseroan dengan Gunvor sampai dengan US$61,2 juta.

PGN melakukan estimasi nilai ekonomis untuk seluruh komitmen kontrak pembelian LNG jangka panjang dengan Gunvor (2024-2027), sesuai kriteria PSAK 57 mengenai provisi, liabilitas kontinjensi dan aset kontinjensi, diukur dan disajikan sebagai provisi atas kontrak LNG yang memberatkan dalam laporan keuangan konsolidasian interim 30 Juni 2023 sebesar US$61,27 juta.

Selain itu, PGN juga mencatat provisi dalam laporan laba rugi konsolidasian interim pada laporan keuangan yang berakhir 30 Juni 2023 sebesar US$4,41 juta, dan pada laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar US$56,85 juta.

Dalam keterbukaan informasi sebelumnya, PGN menjelaskan bahwa kendala pengiriman kargo LNG kepada Gunvor tidak kurang dari beberapa bulan pada 2024. PGN akan memberikan pemberitahuan lebih lanjut jika terdapat perkembangan terkait kondisi force majeure.

Sebagai informasi, peristiwa yang melatarbelakangi kondisi force majeure ini adalah PGN yang merupakan subholding dari Pertamina. Sebagai wujud pelaksanaan tugas subholding BUMN akan dilaksanakan alih bisnis LNG milik Pertamina kepada PGN. Di sisi lain PGN dan Gunvor menandatangani MSPA dan CN dengan tujuan PGN akan menjual LNG tertentu dari portofolio Pertamina kepada Gunvor.

Pada perkembangannya, terjadi kondisi force majeure, yakni kendala yang menyebabkan tertundanya proses novasi portofolio LNG dari Pertamina ke PGN. Alhasil, hal ini berimbas kepada terkendalanya pengiriman kargo LNG kepada Gunvor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Farid Firdaus
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper