Bisnis.com, JAKARTA – Penutupan transaksi TikTok Shop yang akan berlaku hari ini tampaknya memberikan sentimen negatif terhadap emiten e-commerce seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA).
Berdasarkan data RTI Business hingga pukul 10.00 WIB, Rabu (4/10/2023), saham BUKA terpantau melemah 2,86 persen menuju level Rp204 setelah dibuka di posisi Rp212 per saham.
Sementara itu, saham GOTO juga ikut melemah 1,20 persen menuju level Rp82. Adapun saham PT Global Digital Niaga Tbk. (BELI) terpantau stagnan.
TikTok secara resmi akan menghentikan fasilitas transaksi di TikTok Shop mulai hari ini pukul 17.00 WIB sebagai upaya untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Kendati begitu, para penjual masih bisa menarik sisa dana dari akun tersebut.
“Penjual tetap dapat mengakses Pusat Penjual TikTok Shop Indonesia dan dapat menarik sisa dana dari akun tersebut,” tulis TikTok dalam laman resminya, dikutip Selasa (3/10/2023).
TikTok juga menjelaskan, tidak ada perubahan pada kebijakan pengembalian produk dan pengembalian dana sehingga para penjual diharapkan terus memproses pengembalian produk dan dana sesuai kebijakan yang berlaku.
Baca Juga
Terkait penutupan TikTok Shop, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan untuk memastikan agar TikTok Shop memenuhi kewajibannya kepada seller, affiliator, termasuk konsumen agar tak menimbulkan masalah baru.
"Kalau nggak, nanti siapa yang ngurus? Nanti itu akan menyalahkan pemerintah, Pak Mendag [Zulhas] harus memastikan betul TikTok akan menjalankan itu,” kata Teten di Kompleks Istana Merdeka, Selasa (3/10/2023).
Teten menuturkan pemerintah bukan bermaksud melarang TikTok Shop untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia. Apabila ingin kembali berjualan di Indonesia, TikTok harus membuka kantor berbadan hukum di Indonesia sesuai aturan yang berlaku.
Sebab selama ini, TikTok hanya memiliki kantor perwakilan. Dia pun menjelaskan bahwa kantor perwakilan hanya boleh diizinkan untuk melakukan promosi.
“Jadi dia harus bikin kantor berbadan hukum di sini, bukan lagi perwakilan. Lalu karena termasuk usaha yang punya risiko, dia harus punya liaison dulu baru boleh mendapatkan izin untuk berjualan,” pungkasnya.
_____________________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.