Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1.545 Komoditas Bakal Kena Kewajiban DHE SDA, Cek Lengkapnya

Pemerintah menetapkan sebanyak 1.545 komoditas memiliki kewajiban membayar Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebesar 30 persen selama 3 bulan.
Ilustrasi devisa hasil ekspor (DHE) dalam mata uang dolar AS./ Dok Freepik
Ilustrasi devisa hasil ekspor (DHE) dalam mata uang dolar AS./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan sebanyak 1.545 komoditas yang memiliki kewajiban membayar Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebesar 30 persen selama 3 bulan.

Kepala Sub Direktorat Ekspor Bea Cukai, Pantjoro Agoeng mengemukakan bahwa kewajiban 30 persen DHE SDA tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus 2023 kemarin dan sampai saat ini masih diterapkan ke ribuan perusahaan komoditas, jika sudah berjalan satu bulan baru dilakukan evaluasi.

“Ini kan baru 14 hari berjalan, tunggulah satu bulan baru dievaluasi berapa jumlah perusahaan yang tidak mengikuti aturan ini akan kami sampaikan,” tuturnya di Jakarta, Senin (14/8).

Menurutnya, dari 1.545 komoditas yang memiliki kewajiban membayar DHE SDA 30 persen tersebut didominasi oleh perusahaan pertambangan sebanyak 209 komoditas, 567 komoditas kehutanan, 263 komoditas kehutanan dan 506 komoditas perikanan.

“Untuk daftar lengkapnya sudah bisa diakses di website resmi Kemenkeu,” katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa aturan untuk membayar kewajiban 30 persen tersebut di atur di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).

“Total ada 1.545 komoditas yang akan diberlakukan aturan ini,” ujarnya.

Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 272/2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE, tercantum 1.545 pos tarif, dari sebelumnya 1.285 pos tarif.

Terdapat penambahan 260 pos tarif untuk empat sektor tersebut. Sektor tambang yang wajib DHE sebelumnya 180 pos tarif, kini 209 pos tarif. Sektor perkebunan bertambah 67 pos tarif sehingga menjadi 567 pos tarif, kehutanan bertambah 44 pos tarif, dan perikanan bertambah 120 pos tarif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper