Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung resmi resmi melantik Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto pada hari ini, Rabu (9/8/2023).
Pengangkatan Hasan sebagai salah satu dewan komisioner OJK dilakukan sesuai dengan keputusan Rapat Paripurna ke-29 masa sidang V tahun 2022-2023 pada Kamis (13/7/2023).
“Berdasarkan surat keputusan Presiden RI nomor 67/P/2023 tanggal 26 Juli 2023, saudara-saudara telah diangkat sebagai anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan," ujar Ketua MA Syarifuddin saat melantik dua dewan komisioner OJK, Rabu (9/8/2023).
Hasan sebelumnya telah menjalani fit and proper test di Komisi IX DPR RI pada 10 Juli 2023. Upaya untuk meningkatkan perlindungan investor kripto menjadi salah satu misi yang dipilih oleh Mantan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tersebut.
Saat menjalani fit and proper test, Hasan bahkan berjanji untuk bisa menghandirkan regulasi yang adil untuk bisa melindungi para investor kripto di tanah air.
Selanjutnya, setelah menjabat sebagai dewan komisioner OJK, Hasan berencana untuk menormalisasi pengaturan dan pengawasan OJK yang mendukung inovasi pengembangan, berimbang, dan kolaboratif.
Baca Juga
Menurutnya, OJK perlu menghadirkan langkah untuk mengoptimalkna program literasi, inklusi, dan pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan, termasuk aset kripto. Sebab, aset kripto hingga saat ini masih sangat bersifat eksklusif dan belum mampu menyasar ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Beberapa visi dan misi Hasan lainnya di antaranya yaitu variansi strategi dan program inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Kemudian, misi selanjutnya adalah untuk mengakselerasi pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi baru, sinergi dan kolaborasi membangun industri, serta integritas pasar melalui pengembangan ekosistem industri dan transformasi kelembagaan.