Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tetapkan Saham WIDI dan CRSN Masuk Kategori Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua saham sebagai efek syariah, yaitu PT Widiant Jaya Krenindo Tbk. (WIDI) dan PT Carsurin Tbk. (CRSN).
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua saham sebagai efek syariah, yaitu PT Widiant Jaya Krenindo Tbk. (WIDI) dan PT Carsurin Tbk. (CRSN).

Mengutip pengumuman di laman resmi OJK pada Minggu (16/7/2023), penetapan saham PT Widiant Jaya Krenindo Tbk. sebagai efek syariah sebagaimana keputusan Nomor: KEP-65/D.04/2023. Sedangkan penetapan saham PT Carsurin Tbk. sebagai efek syariah diputuskan dalam Keputusan Nomor: KEP-61/D.04/2023.

“Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam daftar efek syariah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi.

Inarno menjelaskan bahwa keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum oleh emiten dengan aset skala kecil yang disampaikan PT Widiant Jaya Krenindo Tbk.

Selain itu, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Carsurin Tbk. 

Adapun, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Selanjutnya, Inarno menambahkan bahwa secara periodik OJK akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Di samping itu, review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah.

“Atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah,” tutup Inarno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper