Bisnis.com, JAKARTA – PT PP Properti Tbk. (PPRO) melaporkan telah melunasi pembayaran Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap I Tahun 2018 seri B, yang telah jatuh tempo pada 6 Juli 2023, dengan nilai sebesar Rp142,5 miliar.
VP of Corporate Secretary PP Properti Ikhwan Putra menyampaikan bahwa pelunasan pembayaran pokok obligasi tersebut dilakukan melalui metode transfer ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI).
Menurutnya, pembayaran kewajiban jatuh tempo yang bernilai Rp142,5 miliar tersebut menunjukkan komitmen PPRO untuk terus menjaga kepercayaan investor dan konsumen.
“PP Properti selalu berupaya menjaga kepercayaan para investor dan konsumen melalui komitmennya, salah satunya dengan menyelesaikan kewajiban jatuh tempo dan merampungkan proyek-proyek pembangunan yang saat ini sedang berjalan,” ujarnya, Rabu (12/7/2023).
Ikhwan menambahkan bahwa dari segi pengembangan produk, PP Properti akan berfokus menggarap sejumlah proyek yang kini tengah berjalan, seperti Apartemen Westown View di Surabaya, Apartemen Louvin di Jatinangor, dan Landed House Permata Puri Cibubur.
Selain itu, bersamaan dengan pengembangan proyek, PPRO juga akan fokus melakukan divestasi saham dan divestasi lahan pada tahun ini.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, PPRO telah telah melunasi beberapa utang yang jatuh tempo pada awal 2023. Pertama adalah Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A senilai Rp172,5 miliar dengan bunga 9,60 persen yang jatuh tempo pada 24 Januari 2023.
Kedua adalah Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B senilai Rp368,58 miliar dengan bunga 10,25 persen yang jatuh tempo pada 27 Februari 2023. Dana hasil penerbitan obligasi ini digunakan sebagai pembayaran pokok utang, investasi, dan modal kerja.
Sementara itu, PPRO tercatat memiliki beberapa utang yang akan jatuh tempo pada 2024 sampai 2025. Salah satunya adalah Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B senilai Rp164 miliar dengan bunga 11 persen yang jatuh tempo pada 12 September 2024.
Ada pula Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B senilai 163,5 miliar dengan bunga 10,60 persen yang jatuh tempo 14 Januari 2025, serta Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B senilai Rp47,9 miliar jatuh tempo pada 27 Februari 2025.
Wali amanat atas obligasi PPRO adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI). Peringkat obligasi PPRO adalah BBB+ berdasarkan pemeringkatan PT Kredit Rating Indonesia pada 11 November 2022.