Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut papan pemantauan khusus saham tahap pertama akan diluncurkan pada Juni 2023. Adapun peluncuran akan dilakukan dalam dua tahap.
Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan tahap pertama peluncuran papan pemantauan khusus disebut dengan tahap hybrid. Dalam tahap tersebut perdagangan akan dibagi menjadi dua.
Pertama adalah perdagangan yang terkait dengan likuiditas dilakukan secara periodik. Call auction akan dilakukan sebanyak dua sesi per hari dengan aturan auto rejection 10 persen dan harga minimum Rp1.
Sementara untuk saham yang berhubungan dengan permasalahan going concern, perdagangan akan diberlakukan berupa sistem continous auction dengan auto rejection hingga 10 persen dan harga minimum 50 persen.
“Kita akan launch di bulan Juni ini ya [tahap pertama]. Kita akan launch secara full call auction itu adalah 6 bulan setelah dilaksanakan hybrid tersebut,” ujar Inarno dalam konferensi pers, Jumat (5/5/2023).
Setelah bulan Juli, pemberlakuan full auction untuk papan pemantauan khusus akan dilakukan secara periodik dengan call auction sebanyak 5 sesi per hari, auto rejection 10 persen, dan harga minimum Rp1.
Baca Juga
BEI sebelumnya menjelaskan papan pemantauan khusus ini bertujuan untuk memberikan proteksi terhadap investor. Selama ini, beberapa saham illiquid dan memiliki harga rata-rata Rp50. Hal ini membuat sulit investor yang ingin melakukan beli atau jual saham tersebut.
Papan pemantauan khusus ini akan memberikan kesempatan pada investor untuk melakukan transaksi sebelum saham dikenakan suspensi. Papan pemantauan khusus akan menjadi tahap tambahan sebelum saham dikenakan suspensi dan dilanjutkan delisting.
Dengan papan ini, investor akan memiliki kesempatan untuk melakukan transaksi sesuai dengan strategi investasinya.
Selain papan pemantauan khusus, OJK juga menyebut akan melakukan pengembangan pasar derivatif sesuai dengan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK berencana untuk melakukan pengembangan derivatif pada semester II/2022 dengan single stock futures. Produk derivatif tersebut ditargetkan akan diimplementasikan kontrak berjangka dengan underlying saham individual.
“Tentunya ini akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan persetujuan OJK terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 32 Tahun 2020 mengenai kontrak derivatif,” tutur Inarno.