Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membeberkan beberapa rencana transformasi untuk pengelolaan dana pensiun (dapen) akibat investasi bodong.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat untuk menjalankan uji tuntas dapen yang dipimpin oleh Direktur Keuangan dan Direktur SDM masing-masing perusahaan BUMN. Hal ini agar perusahaan BUMN dapat melihat sendiri pengelolaan dana pensiunnya.
“Jadi, ada peran serta BUMN sendiri melihat dana pensiunnya bukan dikelola murni oleh pensiunan sehingga tidak ada professionalisme yang akhirnya akan bermasalah di kemudian hari,” ujar Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Erick mengatakan Kementerian BUMN sudah mengeluarkan petunjuk teknis untuk menguji tuntas dapen pada Oktober 2022. Adapun pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pendiri dapen.
Nantinya Kementerian BUMN akan menyusun sebuah petunjuk teknis sebagai buku biru bagaimana pengelolaan yang baik. Adapun petunjuk ini diperkirakan dapat disusun pada Februari 2023 hingga Maret 2023.
“Jangan sampai kembali lagi investasi yang dilakukan dapen ini nanti investasi bodong lagi,” tambahnya.
Baca Juga
Secara terpisah, Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan terjadi defisit kecukupan dana atau unfunded sebesar Rp9,8 triliun pada 2021. Dia menyebut saat ini pihaknya sedang memetakan berapa dana unfunded dan program pada dapen.
Kartika juga mengatakan pihaknya sedang melihat potensi kerugian investasi seiring bersamaan dengan laporan para nasabah terutama untuk BUMN mencatatkan rasio kekayaan di bawah 100 persen.
“Kita sekarang petakan berapa yang underfunded dan programnya seperti apa sambil kita melihat kalo ada kerugian-kerugian investasi,” ujar Kartiko usai rapat dengan Komisi VI DPR, Senin (13/2/2023).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menekankan arah kebijakan pengelolaan dana pensiun milik badan usaha milik negara (BUMN) bergantung dengan arah kebijakan pemerintah sebagai stakeholders. Sebelumnya, 65 persen dana pensiun perusahaan pelat merah tersebut dilaporkan dalam kondisi memprihatinkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyebutkan pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut. Pasalnya, dia mengatakan belum menerima proposal dari Kementerian BUMN terkait pengelolaan dana pensiun ke depan.
“Mengenai arah ke depan dari Kementerian BUMN untuk pengelolaan dana pensiun kami belum menerima proposal Kementerian BUMN. Seperti apa pengelolaan dari dana pensiun milik BUMN tersebut, nanti kalau ada baru kita mereview dan merespon daripada usulan Kementerian BUMN,” kata Ogi dalam konferensi pers usai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan yang turut dihadiri Presiden Joko Widodo, Senin (6/2/2023).