Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Mau Perketat Pengawasan Pasar Negosiasi, Pengamat: Banyak Disalahgunakan Oknum

Rencana OJK untuk memperketat pengawasan pasar negosiasi dipercaya akan meningkatkan kepercayaan investor.
Rencana OJK untuk memperketat pengawasan pasar negosiasi dipercaya akan meningkatkan kepercayaan investor. Bisnis/Suselo Jati
Rencana OJK untuk memperketat pengawasan pasar negosiasi dipercaya akan meningkatkan kepercayaan investor. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan pasar negosiasi dipercaya akan meningkatkan kepercayaan investor hingga Anggota Bursa (AB).

Pangamat Pasar Modal Rivan Kurniawan mengatakan regulator perlu mengawasi pasar negosiasi lebih ketat karena kerap kali disalahgunakan oleh oknum. Hal ini lantaran tidak ada aturan yang baku dalam transaksi di pasar negosiasi.

"Pasar negosiasi sendiri tidak sepenuhnya jelek, karena untuk beberapa kasus, bisa menjadi likuiditas di saat investor tidak bisa bertransaksi di pasar reguler. Hanya saja, pasar negosiasi ini memang perlu lebih diawasi dan pihak regulator perlu lebih tegas dalam memberikan aturan,” kata Rivan kepada Bisnis, Selasa (28/2/2023).

Rivan menuturkan OJK bisa melakukan pengawasan batas harga dan kewajaran transaksi di pasar negosiasi.

“Menurut saya bentuk pengawasannya lebih ke batas harga, dan kewajaran transaksi di pasar negosiasi itu sendiri,” katanya.

Sementara itu, pengawasan dengan wajib lapor 1x24 jam sejak terjadinya transaksi di pasar negosiasi. Hal ini, kata Rivan agar investor mendapatkan informasi yang jelas.

Sebelumnya, mengaku akan melakukan pengetatan dalam hal pengawasan secara menyeluruh terkait transaksi di pasar saham. Hal ini termasuk dalam mengawasi pasar negosiasi. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan secara terintegrasi. 

"Dari pada saat perusahaan itu masuk untuk masuk IPO itu kita akan mengawasi sampai ke belakangnya, perdagangannya, termasuk perdagangannya itu salah satunya pasar negosiasi," kata Inarno di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Selasa (28/2/2023).

Dia mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pasar modal yang lebih efisien dan wajar. Pasalnya, Inarno menjelaskan transaksi di pasar negosiasi bersifat bilateral atau antar dua belah pihak.

"Transaksi yang bilateral untuk block sale, untuk mereka makanya ada aturan-aturannya sendiri. Di mana-mana pasar negosiasi itu ada," kata Inarno.

 Baru-baru ini, terjadi transaksi di pasar negosiasi yang melibatkan saham ZATA dan Sultan Subang. Kepemilikan saham perusahaan Asep Sulaeman Sabanda atau Sultan Subang, PT Lembur Sadaya Investama, di emiten hijab El-Zatta PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (ZATA) terpantau telah berkurang. Transaksi pengurangan saham berlangsung di tengah periode lock-up.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper