Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alfamidi (MIDI) Raih Restu Stock Split dan Rights Issue, Cek Jadwalnya

Alfamidi (MIDI) memperkirakan pengumuman jadwal dan tata cara stock split kepada publik dilaksanakan pada 2 Maret 2023.
Gerai Alfamidi./JIBI-Nurul Hidayat
Gerai Alfamidi./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten pengelola jaringan ritel Alfamidi PT Midi Utama Indonesia Tbk. (MIDI) memperoleh persetujuan para pemegang saham untuk menggelar aksi pemecahan nilai nominal saham atau stock split pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 17 Februari 2023. Rapat tersebut juga menyetujui rencana MIDI untuk menggelar aksi penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.

"Menyetujui pemecahan nilai nominal saham perseroan yang semula Rp100 per saham menjadi Rp10 per saham atau dengan rasio pemecahan saham 1:10,” demikian bunyi salah satu keputusan rapat tersebut dikutip Selasa (21/2/2023).

Mengacu pada pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, MIDI akan menggelar stock split paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan RUPS yang menyetujui rencana tersebut.

Dalam perkiraan jadwal pelaksanaan stock split, manajemen MIDI memperkirakan pengumuman jadwal dan tata cara stock split kepada publik dilaksanakan pada 2 Maret 2023, kemudian akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan negosiasi pada 7 Maret 2023.

Selanjutnya awal perdagangan saham dengan nominal baru di pasar reguler dan negosiasi digelar pada 8 Maret 2023, recording date pada 9 Maret 2023, dan awal perdagangan saham nominal baru di pasar tunai pada 10 Maret 2023.

Alfamidi juga memperoleh persetujuan untuk menggelar rights issue dari pemegang saham. MIDI akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 461.176.480 saham dengan nilai nominal Rp100 per atau sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 saham dengan nilai nominal Rp10 apabila stock split telah terlaksana.

PMHMETD bakal dieksekusi setelah MIDI memperoleh pernyataan efektif dari OJK dengan ketentuan tidak lebih dari 12 bulan sejak RUPSLB. Sejauh ini, manajemen MIDI belum mengumumkan informasi lebih lanjut soal rights issue, termasuk keberadaan pembeli siaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper