Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Semua Emiten Kena Sanksi BEI Mampu Membayar Denda, Ini Faktanya

BEI menyebut beberapa perusahaan yang terkena denda akibat terlambat menyampaikan laporan keuangan tidak mampu membayar denda.
Karyawati beraktivitas di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari pertama perdagangan saham tahun 2023 di Jakarta, Senin (2/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari pertama perdagangan saham tahun 2023 di Jakarta, Senin (2/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut beberapa perusahaan yang terkena denda akibat terlambat menyampaikan laporan keuangan tidak mampu membayar denda. Adapun saat ini terdapat 35 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interimnya termasuk emiten terafiliasi kasus Benny Tjokrosaputro.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan beberapa perusahaan yang didenda sedang mengalami masalah seperti keuangan maupun hukum. Namun, dia menyebut terdapat perusahaan yang melakukan perbaikan dari sisi operasional dan dapat membayar denda.

“Beberapa perusahaan yang dikenakan denda mampu melakukan perbaikan dari sisi operasional dan kemudian membayar denda yang dikenakan sehingga akhirnya efek Perseroan dapat diperdagangkan kembali,” ujar Nyoman, Jumat (10/2/2023).

Meski demikian, Nyoman mengakui terdapat beberapa perusahaan yang belum dapat membayar denda akibat kesulitan keuangan maupun hukum. Adapun BEI telah memberikan pengumuman potensi delisting secara periodik setiap enam bulan sekali sejak suatu perusahaan mengalami suspensi.

BEI lantas meminta para perusahaan tercatat yang mengalami suspensi untuk segera menyampaikan rencana dan perkembangan kondisi keuangan khususnya terhadap perusahaan yang berpotensi delisting.

“Terkait dengan hal tersebut, secara berkala Bursa meminta perusahaan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai upaya perbaikan yang sedang dilakukan,” jelasnya.

Nyoman juga mengatakan BEI meminta agar para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh pihak Bursa dan perusahaan tercatat.

Aturan mengenai denda akibat terlambat menyampaikan laporan keuangan telah diatur dalam ketentuan II.6 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, Perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat keterlambatan berupa surat peringatan 1, Surat Peringatan 2 dan denda, Peringatan 3 dan denda, hingga sanksi suspensi.

BEI telah menetapkan tenggat waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir 30 September 2022 jatuh pada 30 November 2022 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direksi No. Kep-00024/BEI/04-2022 perihal Perubahan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan  dan Laporan Tahunan.

Berdasarkan pemantauan Bursa, hingga 31 Januari 2023 terdapat 787 perusahaan tercatat yang mencatatkan saham yang wajib menyampaikan laporan keuangan Interim yang berakhir per 30 September 2022. Dari jumlah tersebut, 738 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim per September 2022.

Sementara itu, terdapat 35 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interimnya. Tiga diantaranya berencana menyampaikan laporan keuangan per September 2022 dan dikenai peringatan tertulis I.

“Terdapat 32 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir 30 September 2022 dikenakan peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta,” tulis BEI dalam keterangan tertulis tertanggal 7 Januari 2023.

Adapun sanksi yang diberikan oleh BEI berupa Peringatan Tertulis I berlaku untuk keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan  sampai 30 hari kalender. Kemudian terdapat peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta untuk keterlambatan sampai 60 hari kalender, Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta sampai 90 hari kalender; dan suspensi perdagangan Efek sejak hari kalender ke-91.

Perusahaan-perusahaan terafiliasi Benny Tjokro dalam kasus Asabri terpantau mengisi daftar emiten yang dikenai sanksi denda karena tak kunjung menyampaikan laporan keuangan.

Beberapa di antaranya adalah PT Sky Energy Indonesia Tbk. (JSKY), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (MABA), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA), dan PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO).

Sejumlah emiten yang terafiliasi kasus Bentjok juga sempat menerima peringatan BEI dan denda Rp150 juta karena belum melaporkan kinerja keuangan semester I/2022. Sebagaimana diketahui, sebagian saham perusahaan-perusahaan tersebut telah disita oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses hukum yang menjerat Bentjok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper