Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi keringanan kepada emiten Bos Djarum yakni PT Global Digital Niaga Tbk. (BELI) atau Blibli dan emiten Sultan Subang Asep Sulaeman Sabanda PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (ZATA).
Dalam pengumumannya, BEI memberikan keringanan ini akibat kedua perusahaan tersebut baru mencatatkan sahamnya setelah 30 September 2022. Selain BELI dan ZATA, sebanyak 45 emiten lainnya juga tidak diwajibkan BEI melaporkan laporan keuangan interim per kuartal III/2022.
Rinciannya, sebanyak 21 perusahaan tercatat baru mencatatkan sahamnya setelah 30 September 2022, dan sebanyak 26 perusahaan tercatat lainnya berada di papan akselerasi.
Secara keseluruhan, jika memperhitungkan pencatatan efek lainnya, maka total sebanyak 157 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangannya per 30 September 2022. Sementara itu, sebanyak 787 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan kuartal III/2022.
Dari data BEI, hingga saat ini sebanyak 738 emiten telah menyampaikan laporan keuangan kuartal III/2022, dan 7 perusahaan tercatat berbeda tahun buku, yaitu Januari, Maret, dan Juni untuk laporan keuangan interim per 30 September 2022.
Sementara itu, BEI mencatat sebanyak 35 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2022. Rinciannya, 32 emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim dan tidak diaudit dikenakan denda Rp150 juta, dan 3 emiten akan menyampaikan laporan keuangan interim yang diaudit, dikenakan peringatan tertulis I.
Baca Juga
Berikut adalah daftar perusahaan tercatat yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2022.
Baru Mencatatkan Sahamnya Setelah 30 September 2022:
1. PT Global Digital Niaga Tbk. (BELI)
2. PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk. (BEER)
3. PT Lavender Bina Cendikia Tbk. (BMBL)
4. PT Wulandari Bangun Laksana Tbk. (BSBK)
5. PT Citra Buana Prasida Tbk. (CBPE)
6. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk. (CBRE)
7. PT Citra Borneo Utama Tbk. (CBUT)
8. PT Data Sinergitama Jaya Tbk. (ELIT)
9. PT Puri Sentul Permai Tbk. (KDTN)
10. PT Ketrosden Triasmitra Tbk. (KETR)
11. PT Jasa Berdikari Logistics Tbk. (LAJU)
12. PT Menthobi Karyatama Raya Tbk. (MKTR)
13. PT Multi Medika Internasional Tbk. (MMIX)
14. PT Jayamas Medica Industri Tbk. (OMED)
15. PT Personel Alih Daya Tbk. (PADA)
16. PT Primadaya Plastisindo Tbk. (PDPP)
17. PT Penta Valent Tbk. (PEVE)
18. PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. (PRAY)
19. PT Venteny Fortuna International Tbk. (VTNY)
20. PT Hatten Bali Tbk. (WINE)
21. PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (ZATA)
Tercatat di Papan Akselerasi:
1. PT Agung Menjangan Mas Tbk. (AMMS)
2. PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk. (CASH)
3. PT Estee Gold Feet Tbk. (EURO)
4. PT Fimperkasa Utama Tbk. (FIMP)
5. PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk. (FLMC)
6. PT Indo Boga Sukses Tbk. (IBOS)
7. PT Idea Indonesia Akademi Tbk. (IDEA)
8. PT Era Graharealty Tbk. (IPAC)
9. PT Isra Presisi Indonesia Tbk. (ISAP)
10. PT Klinko Karya Imaji Tbk. (KLIN)
11. PT Imago Mulia Persada Tbk. (LFLO)
12. PT Lima Dua Lima Tiga Tbk. (LUCY)
13. PT Panca Anugrah Wisesa Tbk. (MGLV)
14. PT Nanotech Indonesia Global Tbk. (NANO)
15. PT Techno9 Indonesia Tbk. (NINE)
16. PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk. (OLIV)
17. PT Tourindo Guide Indonesia Tbk. (PGJO)
18. PT Planet Properindo Jaya Tbk. (PLAN)
19. PT Prima Globalindo Logistik Tbk. (PPGL)
20. PT Utama Radar Cahaya Tbk. (RCCC)
21. PT Global Sukses Solusi Tbk. (RUNS)
22. PT Sumber Mas Konstruksi Tbk, (SMKM)
23. PT Boston Furniture Industries Tbk. (SOFA)
24. PT Mitra Tirta Buwana Tbk. (SOUL)
25. PT Trimegah Karya Pratama Tbk. (UVCR)
26. PT Wira Global Solusi Tbk. (WGSH)