Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Lelang 6 Seri SBSN Pekan Depan, Pasang Target Rp14 Triliun

Pemerintah berencana melelang 6 Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Selasa pekan depan dengan target indikatif sebesar Rp14 triliun.
 Ilustrasi Sukuk Negara Ritel./JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi Sukuk Negara Ritel./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana melelang enam seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (7/1/2023) pekan depan. Adapun negara memasang target indikatif untuk keenam seri SBSN ini sebesar Rp14 triliun.

Sukuk Negara yang akan dilelang tersebut adalah Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS). Lelang bertujuan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2023.

Berdasarkan data di laman resmi DJPPR, keenam seri sukuk yang dilelang yakni, SPN-S08082023 (new issuance) , PBS036 (reopening), PBS003 (reopening), PBS037 (reopening), PBS034 (reopening), dan PBS033 (reopening).

Berikut profil keenam seri Sukuk tersebut :

  • SPN-S08082023 (Diskonto; 8 Agustus 2023)
  • PBS036 (5,375 persen; 15 Agustus 2025)
  • PBS003 (6 Persen; 15 Januari 2027)
  • PBS037 (6,875 persen; 15 Maret 2036)
  • PBS034 (6,5 persen; 15 Juni 2039)
  • PBS033 (6,75 persen; 15 Juni 2047)

Adapun, lelang akan berlangsung pada 7 Februari 2023 pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB, dengan tanggal setelmen 9 Februari 2023. 

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.

Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2023 yang telah mendapat persetujuan DPR RI melalui UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2021 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper