Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! Grup Salim (META) Lepas Perusahaan Bisnis Air

Grup Salim, PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) melepas satu entitas usaha pengolahan air.
Grup Salim, PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) melepas satu entitas usaha pengolahan air. /Foto: Istimewa
Grup Salim, PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) melepas satu entitas usaha pengolahan air. /Foto: Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten Grup Salim, PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) melalui anak usahanya PT Potum Mundi Infranusantara resmi melepas kepemilikan terhadap PT Tirta Bangun Nusantara, entitas usaha pengolahan air, senilai Rp55 miliar.

Corporate Secretary Nusantara Infrastructure Dahlia Evawani menerangkan Potum melepas 26.957.000 saham setara 99,98 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam PT Tirta Bangun Nusantara, kepada PT Bahtera Hijau Mandiri (BHM).

Potum juga melepas 547 saham atau 0,02 persen dari seluruh saham PT Tirta Bangun Nusantara kepada BHS.

"Nilai transaksi yang harus dibayar oleh BHM dan BHS kepada Potum untuk transaksi ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp55 miliar," jelasnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (27/1/2023).

Dia menegaskan pelaksanaan transaksi ini berpotensi mengurangi aset dan ekuitas Perseroan. Perseroan yakin bahwa pelaksanaan Rencana Transaksi tidak akan memberikan dampak negatif yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan secara material.

Adapun, PT Tirta Bangun Nusantara perusahaan yang dijual META ini merupakan pemegang saham sebesar 28 persen saham dalam PT Tirta Kencana Cahaya Mandiri selaku pemegang konsesi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Cikokol, Kota Tangerang.

Penyelenggaraan SPAM di IPA Cikokol dengan total kapasitas terpasang 1.575 liter per detik di Cikokol, Kota Tangerang. IPA Cikokol tersebut telah beroperasi sejak 11 Juni 2004.

"Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan bukan merupakan Transaksi Afiliasi," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper