Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Moratelindo (MORA) Galumbang Menak Undur Diri

Moratelindo (MORA) telah menerima surat pengunduran diri Galumbang Menak dari jabatannya sebagai Direktur Utama, terkait kasus korupsi BTS.
Moratelindo (MORA) telah menerima surat pengunduran diri Galumbang Menak dari jabatannya sebagai Direktur Utama, terkait kasus korupsi BTS. /Bisnis-Dedi Gunawan
Moratelindo (MORA) telah menerima surat pengunduran diri Galumbang Menak dari jabatannya sebagai Direktur Utama, terkait kasus korupsi BTS. /Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (MORA) atau Moratelindo melaporkan pengunduran diri Galumbang Menak dari jabatannya sebagai direktur utama. Galumbang sebelumnya menjadi tersangka kasus korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung.

Corporate Secretary MORA Henry Rizard Rumopa menyampaikan pada 26 Januari 2023, MORA telah menerima surat pengunduran diri Galumbang Menak dari jabatannya sebagai Direktur Utama.

"MORA akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk memutuskan permohonan pengunduran diri beserta pengangkatan dan perubahan susunan anggota direksi," jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/1/2023).

MORA sebelumnya telah menetapkan Wakil Direktur Utama Jimmy Kadir untuk melaksanakan tugas sebagai Direktur Utama, setelah Galumbang Menak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Manajemen MORA mengatakan perseroan akan memantau perkembangan kasus ini dan bersikap kooperatif dengan seluruh pemangku kepentingan yang membutuhkan informasi. MORA juga menyiapkan mitigasi yang diperlukan untuk memastikan keberlangsungan perseroan.

Penetapan tersangka Direktur Utama Moratelindo oleh Kejaksaan Agung didasarkan pada kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Kasus tersebut bermula pada 28 Oktober 2022, dimana pihak Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Moratelindo dan beberapa tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Pada 4 Januari 2023, dilakukan permintaan keterangan dan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung terhadap Direktur Utama Moratelindo sebagai saksi terhadap dugaan kasus.

"Kemudian, pada tanggal dan hari yang sama Moratelindo menerima perkembangan informasi dari Kejaksaan Agung bahwa telah dilakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Direktur Utama Moratelindo di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Wakil Direktur Utama Moratelindo Jimmy Kadir dalam keterangan resmi, Kamis (5/1/2023).

Selanjutnya, sementara fungsi dan peran Direktur Utama Moratelindo akan diambil alih oleh direksi lainnya, dalam hal ini Wakil Direktur Utama Moratelindo, Jimmy Kadir.

Seperti diketahui, Direktur utama sekaligus pendiri Moratelindo Galumbang Menak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Galumbang Menak memiliki jam terbang yang cukup lama di dunia telekomunikasi. Mengutip laman resmi Moratelindo, Galumbang diangkat menjadi direktur utama perseroan pada 2001.

Pria kelahiran Tarutung, Sumatra Utara yang bernama lengkap Galumbang Menak Simanjuntak ini mengawali karirnya di BUMN Telkom setelah lulus dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia pada 1992.

Dirinya juga sempat bekerja di Grup Rajawali, tepatnya di perusahaan penyedia layanan telekomunikasi PT Excelcomindo Pratama (XL) periode 1996 hingga 2000.

Galumbang merupakan pencetus Voice over IP (VoIP), yakni jasa telepon internasional dengan harga terjangkau. Gagasannya terpantik dari kebutuhan para TKI yang ingin berkomunikasi dengan keluarganya di Tanah Air.

Sejak 2016, nama Galumbang cukup populer berkat proyek Palapa Ring paket timur dan barat yang dikerjakannya, yakni pemasangan kabel serat optik sepanjang 8.300 kilometer.

Pria berumur 56 tahun ini memiliki ketertarikan dan passion yang tinggi di bidang infrastruktur telekomunikasi. Dia berprinsip industri telekomunikasi tidak boleh dikuasai oleh asing, melainkan anak bangsa yang harus berperan lebih aktif.

Di bawah kepemimpinannya, Moratelindo menjadi perusahaan Indonesia pertama yang memiliki kemampuan instalasi jaringan serat optik di Orchard Road, Singapura.

Saat ini, Galumbang aktif sebagai Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) periode 2021-2024.

Sementara itu, Moratelindo resmi listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 Agustus 2022. Perseroan meraih dana IPO Rp1 triliun, dengan harga pelaksanaan Rp396 dan melepas saham 2,53 miliar saham.

Dana IPO digunakan untuk memperkuat struktur permodalan perseroan dan meningkatkan ekspansi bisnis ke depan. Rinciannya, sebanyak 85 persen dana IPO akan digunakan untuk investasi, termasuk ekspansi jaringan backbone, upgrade kapasitas, lastmile, dan infrastruktur pasif, sedangkan 15 persen sisanya untuk modal kerja dan kegiatan perseroan lainnya.

Adapun, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

“Menetapkan AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai tersangka,” ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (4/1/2022).

Selain Achmad Latif, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya yaitu GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ketut mengatakan, bahwa AAL dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” ucapnya.

Lalu, untuk GMS bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam peraturan direktur utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan dalam hal ini adalah supplier.

Ketiganya ditahan selama 20 hari di rumah tahan (rutan) terhitung sejak 4 Januari  hingga 23 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper