Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendag Zulhas: Pengelolaan Aset Kripto Dialihkan ke OJK

Mendag Zulhas menyebut tugas Bappebti terkait pengelolaan aset kripto telah dialihkan ke OJK.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan - BISNIS-Annisa Kurniasari Saumi.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan - BISNIS-Annisa Kurniasari Saumi.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa sebagian tugas, fungsi dan kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebpti) terkait pengelolaan aset kripto dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mendag yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan bahwa salah satu tugas utama Bappebti adalah melaksanakan Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

"Dengan adanya UU tersebut, maka sebagian kewenangan, tugas, dan fungsi Bappebti terkait pengawasan di industri keuangan telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Zulhas saat membuka Raker Bappebti di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

Zulhas menyatakan perlu disusun langkah strategis dan tepat agar mekanisme pengalihan kewenangan dari Bappebti ke OJK nantinya tidak menimbulkan dampak yang berarti bagi industri dan masyarakat.

"Pengalihan [pengelolaan aset kripto] sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia, sekaligus untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan," jelasnya.

Untuk diketahui, UU PPSK mengatur pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, yaitu terkait pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif.

Di sisi lain, Zulhas mendorong Bappebti untuk terus menelurkan strategi kebijakan yang proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap dinamika perekonomian dan perdagangan global yang penuh ketidakpastian.

Menurutnya, peran Bappebti harus diperkuat, khususnya dalam menyongsong tantangan perdagangan 2023.

Lebih lanjut Mendag menegaskan, Bappebti harus mengoptimalkan peran dan bekerja lebih baik lagi dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta perbaikan ekosistem usaha.

“Harus punya aturan dan pengawasan yang kuat, jangan sampai nanti masyarakat kita ini tahu-tahu uangnya hilang. Dia tidak mengerti. Hanya ikut temannya. Ada banyak sekali yang begitu tiba-tiba uangnya langsung amblas. Sehingga perlu sosialisasi orang yang ingin bergerak di sini diberi pengertian dan pengawasan yang kuat,” ujarnya.

Di sisi lain, Kemendag bersama dengan Bappebti berencana untuk meluncurkan bursa kripto pada tahun ini.

“Mudah-mudahan sebelum Juni ya kita launching. Bagaimanapun diperlukan itu [bursa kripto],” ujarnya.

Mendag juga mendorong Bappebti untuk memperkuat aturan-aturan kripto. Pasalnya, pada akhir 2022, aktivitas kripto mendapatkan cobaan berat, salah satunya kasus FTX di AS.

“Aktivitas kripto ini mendapat cobaan berat di akhir 2022. Tentu kita harus memperkuat aturan-aturan, pak Didit [Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko],” ujarnya.

Adapun, pada 2022 nilai aset kripto amblas menjadi Rp200 triliun. Padahal, pada 2021 nilainya hampir mencapai Rp800 triliun. Kemudian, perdagangan token FTX (FTT) dihentikan sejak November lalu seiring dengan bangkrutnya FTX sebagai pemilik proyek token tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper