Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Alasan Bappebti Gagal Dirikan Bursa Kripto pada 2022

Bappebti berharap bisa mengembangkan bursa kripto pada 2023, setelah gagal pada 2022
Mutiara Nabila
Mutiara Nabila - Bisnis.com 04 Januari 2023  |  14:27 WIB
Ini Alasan Bappebti Gagal Dirikan Bursa Kripto pada 2022
Ilustrasi Mata Uang Kripto Bitcoin - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Sampai akhir 2022, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengaku belum berhasil membangun bursa untuk mengawasi perdagangan aset kripto, beserta kliring berjangka, kustodian. Padahal hal itu menjadi janji Bappebti untuk dirampungkan tahun lalu. 

Plt. Kepala Badan Pengawas dan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menerangkan, kegagalan Bappebti untuk merampungkan bursa aset kripto pada 2022 adalah karena ingin memastikan ekosistem yang dibentuk berjalan dengan baik.

“Kami ingin pastikan semua hal terkait dengan bursa, kustodian, dan kliring juga memenuhi kriteria-kriteria yang baik, dan kami kesulitan mencari benchmarking-nya, mana negara yang punya bursa kripto yang baik, ini membuat keterlambatan,” jelasnya dalam acara Outlook Bappebti Tahun 2023, Rabu (4/1/2023).

Di sisi lain, keterlambatan ini menyulitkan Bappebti sendiri sebagai pengawasan tunggal, karena ketika ada masalah di pasar aset kripto, tanggung jawabnya dilimpahkan ke Bappebti, dan risiko yang ada di Bappebti tidak bisa dibagi dengan institusi yang lain.

“Kalau bursa, kustodian, dan kliring sudah dibangun kami akan membagi risiko itu. Ketika tidak ada, kami yang akan mengambil risiko itu. Itu membuat saya sering sakit perut ketika kemarin ada kasus-kasus Zypmex, FTX, Bappebti yang harus mengambil risiko itu,” ungkapnya.

Didid mengatakan, Bappebti sangat menginginkan bursa, kustodian, dan ekosistem itu berdiri secepatnya. Namun, Beppenti juga ingin ekosistem tersebut bisa berjalan sebaik mungkin.

“Dua hal ini akan kami upayakan bisa selesai di 2023 dan akan kami tuangkan dalam undang-undang peralihan tadi di RUU P2SK. Kita upayakan bisa secepatnya selesai, supaya Bappebti tidak harus sendiri menganggung risiko semuanya,” kata Didid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bappebti Bursa Kripto cryptocurrency aset kripto
Editor : Farid Firdaus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top