Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia menyambut positif masuknya aset kripto pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK. Asosiasi juga berharap dapat dilibatkan bersama dengan pelaku usaha dalam kelanjutan pengembangan regulasi ini.
Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan pihaknya mengapresiasi pengesahan UU PPSK oleh DPR RI. Menurutnya, masuknya aset kripto pada UU tersebut akan memperkuat legitimasi kelas aset ini di Indonesia.
Manda memaparkan masuknya aset kripto pada ruang lingkup pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadikan industri kripto lebih baik, dari sisi penguatan perlindungan konsumen, inovasi, dan menghadirkan berbagai produk yang lebih variatif.
Asosiasi dan pengusaha juga meyakini UU PPSK akan memunculkan kesempatan atau opportunity baru di dunia kripto. Hal ini karena UU terbaru tersebut kini memasukkan aset kripto sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)
“Menurut kami, inilah dibutuhkan pasar kripto sekarang, real life use case yang akan jauh lebih banyak dan legitimasinya semakin besar,” jelasnya saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).
Di sisi lain, Aspakrindo juga tidak menampik diperlukannya waktu transisi pada sisi pengawasan yang beralih ke OJK dari sebelumnya di Bappebti.
Baca Juga
Manda berharap proses transisi tersebut dilakukan tanpa mengganggu perkembangan transaksi dan industri aset kripto yang sedang berjalan dan tetap berkelanjutan.
Selanjutnya, pelaku usaha dan Aspakrindo menunggu aturan teknis mengenai tindak lanjut dari UU PPSK. Manda berharap pihaknya sebagai asosiasi turut dilibatkan dalam proses transisi dan pengembangan regulasinya bersama dengan otoritas terkait dan juga pelaku usaha.
“Kami juga meminta aturan UU P2SK ini tidak overregulated dan mendorong inovasi melalui regulasi light-touch,” tambahnya.
Manda menambahkan pihaknya juga meminta meminta adanya sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang disusun dapat memenuhi harapan asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengemban tugas baru sebagai pengatur dan pengawas aset kripto seiring dengan disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU PPSK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengakui bahwa tugas baru ini bukanlah perkara mudah. Sejak awal perkembangannya, Mahendra mengatakan aset kripto tidak didesain untuk diregulasi.
“Aset kripto dari awal didesain untuk tidak diregulasi, tetapi dalam perkembangannya sudah menjadi begitu besar sehingga akan menjadi masalah kalau tidak diregulasi,” kata Mahendra dalam acara Outlook Ekonomi Indonesia 2023, Rabu (21/12/2022).