Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Pengawas Baru Aset Kripto, Ini Komentar Bos OJK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai tantangan regulasi aset kripto tidak hanya dirasakan Indonesia, tetapi di seluruh dunia.
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengemban tugas baru sebagai pengatur dan pengawas aset kripto seiring dengan disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengakui bahwa tugas baru ini bukanlah perkara mudah. Sejak awal perkembangannya, Mahendra mengatakan aset kripto tidak didesain untuk diregulasi.

Aset kripto dari awal didesain untuk tidak diregulasi, tetapi dalam perkembangannya sudah menjadi begitu besar sehingga akan menjadi masalah kalau tidak diregulasi,” kata Mahendra dalam acara Outlook Ekonomi Indonesia 2023, Rabu (21/12/2022).

Dia mengemukakan bahwa tantangan regulasi aset kripto tidak hanya dirasakan Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Pembahasan soal regulasi perdagangan aset kripto, lanjutnya, mengerucut pada pentingnya aturan soal entitas yang melakukan aktivitas perdagangan produk kripto.

“Pembahasan dan diskusi dilakukan oleh berbagai regulator di dunia dan tampaknya tidak terelakkan tahap awal bahwa perlu regulasi, tetapi bukan kepada kriptonya, melainkan kepada lembaga dan perusahaan keuangan yang melakukan transaksi produk kripto,” jelasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Mahendra mengatakan untuk sementara di tahap awal, regulasi akan menyasar stable coin atau kripto yang nilainya berkaitan dengan mata uang dan komoditas tertentu. Pengawasan juga akan membidik kripto dengan real underline asset.

Dia juga menyoroti aktivitas transaksi kripto yang umumnya tidak terjadi di dalam negeri, melainkan di luar negeri. Ke depannya, dia berharap pasar kripto bisa memberi kontribusi terhadap perkembangan ekonomi nasional setelah diregulasi.

“Jadi di Indonesia hanya trading-nya saja. Kami ingin agar penggalangan dananya, issuance-nya, dananya, purpose-nya, terkait pertumbuhan perkembangan ke ekonomi indonesia,” kata Mahendra.

Dalam UU PPSK, pasal 6 ayat 1 e menyebutkan OJK akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.

Sebelum regulasi ini disahkan, pengaturan dan pengawasan aset kripto masih berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Seiring dengan wewenang baru tersebut, OJK akan mengangkat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang juga merangkap sebagai anggota. Ketentuan tersebut tertuang pada pasal 10 ayat 4 g dalam UU P2SK.

Selanjutnya, dalam pasal 213 disebutkan bahwa aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto dimasukkan menjadi salah satu bentuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Ruang lingkup ITSK lainnya meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper