Bisnis.com, JAKARTA - Saham emiten pelat merah PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) terpantau amblas 5,13 persen menyusul kabar gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh dua vendor ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan data RTI Business, Saham PTPP terpantau melemah 5,13 persen pada penutupan perdagangan sesi I hari ini, Rabu (14/12/2022). Angka ini membawa saham PTPP parkir di level Rp740 setelah sebelumnya dibuka di posisi Rp785.
PTPP juga mendapat notasi khusus dari Bursa yaitu M. Notasi M ini dibubuhkan jika ada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebelumnya, PTPP digugat oleh CV Surya Mas dan M. Yasser terkait PKPU dengan nomor registrasi 361/Pdt.SusPKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. sejak Jumat (9/12/2022).
Corporate Secretary PP Bakhtiyar Effendi mengklarifikasi jika pihaknya belum menerima relaas panggilan dan permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat.
"Setelah mendapatkan relaas panggilan tersebut, tentunya perusahaan akan siap mengikuti semua proses persidangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Bakhtiyar, dikutip dari keterbukaan informasi publik pada laman BEI, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga
Bakhtiyar juga mengklaim jika berdasarkan data dan hasil catatan internal perusahaan, perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada terhadap vendor tersebut.
"PP juga telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga dan pihak lainnya," lanjutnya.
Selain itu, Bakhtiyar mengatakan apabila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, maka PP berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku.
Sesuai dengan POJK No. 17/POJK.04/2020, dimana informasi atau kejadian penting tersebut tidak bersifat material karena nilai yang diperkarakan tidak sama atau lebih dari 20 persen ekuitas PP dengan nilai gugatan yang diajukan berkisar Rp 3,1 miliar.
Oleh karena itu, merujuk Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1, informasi atau kejadian penting tersebut bersifat tidak material. Sehingga, tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik.