Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK (POJK) No 21 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek (PKPU). Beleid tersebut mengatur tata cara dan juga wewenang OJK selama masa permohonan kepailitan atau PKPU.
Berdasarkan dokumen salinan peraturan yang dikutip pada Rabu (30/11/2022), peraturan ini mengatur sejumlah hal, mulai dari dasar – dasar pengajuan kepailitan atau PKPU, hingga upaya perlindungan nasabah perusahaan efek yang dapat dilakukan OJK
Pasal 3 POJK 21/2022 menyebutkan permohonan pernyataan kepailitan hanya dapat diajukan dengan 3 dasar. Pertama, diajukan paling sedikit oleh 2 kreditor yang memiliki paling sedikit 1 utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap Perusahaan Efek.
Kedua, terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri. Ketiga, pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK
Sementara itu, pasal 12 peraturan yang sama mengatur 3 dasar permohonan PKPU Perusahaan Efek oleh OJK. Pertama, diajukan paling sedikit 2 kreditor yang memperkirakan perusahaan efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Kedua, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri. Selanjutnya, dasar terakhir adalah pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.
Baca Juga
Selanjutnya tata cara pengajuan kepailitan atau PKPU oleh OJK masing – masing diatur pada pasal 8 dan 18 yang menyatakan OJK melakukan pengkajian selama 45 hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, untuk menyatakan kelayakan permohonan kepailitan atau PKPU oleh kreditor perusahaan efek atau oleh perusahaan efek untuk diajukan kepada Pengadilan
Sementara itu, pasal 9 dan 19 peraturan yang sama menyebutkan jika kondisi keuangan perusahaan efek tidak dalam keadaan tidak mampu untuk membayar Utang dan dapat melaksanakan kegiatan usaha secara normal, OJK berhak menyatakan permohonan kepailitan atau PKPU tersebut tidak layak diajukan kepada Pengadilan.
Jika permohonan kepailitan atau PKPU dinyatakan tidak layak, OJK dapat meminta penyelesaian sengketa utang-piutang antara perusahaan efek dan kreditor melalui mediasi. OJK juga dapat menunjuk pihak lain untuk memfasilitasi mediasi penyelesaian utang antara perusahaan efek dan kreditor.
Sementara itu, pada pasal 10 dan 20 menyebutkan jika permohonan kepailitan atau PKPU dinyatakan layak diajukan ke pengadilan, OJK berhak menetapkan pembekuan kegiatan usaha perusahaan efek sejak permohonan tersebut dinyatakan layak.
Perusahaan Efek juga wajib menyelesaikan terlebih dahulu seluruh kewajibannya kepada nasabah dan kewajiban penyelesaian transaksi efek perusahaan efek paling lama 30 hari kerja sejak permohonan kepailitan atau PKPU dinyatakan layak diajukan ke pengadilan.
Selanjutnya, POJK 21/2022 juga mengatur sejumlah hak OJK dalam rangka perlindungan nasabah efek. Pertama, OJK dapat memindahkan pengelolaan portofolio produk investasi pada perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai manajer investasi yang akan diajukan kepailitan atau permohonan PKPU kepada manajer investasi lain.
OJK juga dapat melakukan likuidasi atas portofolio produk investasi pada perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi yang akan diajukan kepailitan atau dimohonkan PKPU.
Selanjutnya OJK berhak meminta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk memindahkan aset nasabah perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek yang akan diajukan kepailitan atau PKPU ke rekening efek tampungan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau rekening Efek milik Perantara Pedagang Efek lain.
Selain itu, OJK juga dapat melakukan pemblokiran atas aset nasabah perantara pedagang efek atau manajer investasi; dan/atau tindakan lain yang diperlukan.