Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Garuda (GIAA) Digugat Greylag di 3 Pengadilan, Ini Hasilnya

Garuda Indonesia tengah menghadapi gugatan dari 2 kreditur di 3 wilayah hukum negara yang berbeda.
Garuda Indonesia tengah menghadapi gugatan dari 2 kreditur di 3 wilayah hukum negara yang berbeda. Bloomberg/ Dimas Ardian
Garuda Indonesia tengah menghadapi gugatan dari 2 kreditur di 3 wilayah hukum negara yang berbeda. Bloomberg/ Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten maskapai BUMN, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) menghadapi sejumlah gugatan di pengadilan internasional dari Greylag 1410 dan Greylag 1446, krediturnya yang tidak terima hasil putusan PKPU Garuda Juli lalu.

Plh. Direktur Utama Garuda Indonesia Prasetio menjelaskan dalam suratnya ke Bursa Efek Indonesia, tengah menghadapi gugatan dari duo kreditur tersebut di 3 wilayah hukum negara yang berbeda.

Gugatan pertama yakni entitas bisnisnya, Garuda Indonesia Holiday France S.A.S menghadapi judicial liquidation dari duo kreditur tersebut. Pada 17 Agustus 2022, GIHF mendapatkan gugatan likuidasi yang diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446.

"Lebih lanjut, pada 25 November 2022, Paris Commercial Court memberikan putusan yang pada intinya menyatakan bahwa gugatan Greylag 1410 dan Greylag 1446 tidak dapat diterima dan memerintahkan Greylag membayar GIHF biaya pada perkara ini masing-masing EUR10.000," jelasnya dalam surat dikutip Rabu (30/11/2022).

Gugatan kedua, yakni upaya peninjauan kembali (PK) dari kedua entitas tersebut di Mahkamah Agung. Pada 28 November 2022, GIAA telah mengajukan dua kontra memori PK terhadap dua permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi oleh dua entitas yang sama tersebut pada 18 November 2022.

Gugatan ketiga, yakni dilakukan oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 di New South Wales, Australia berupa gugatan winding up application. Pada 28 November 2022, Supreme Court New South Wales, Australia telah memberikan putusan pada winding up application yang diajukan tersebut.

"Pada intinya, Supreme Court New South Wales mengabulkan pembelaan Foreign State Immunity application yang diajukan oleh perseroan, sehingga winding up application yang diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446 dihentikan," tambahnya.

Dari ketiga gugatan tersebut, dua di antaranya telah memenangkan Garuda Indonesia, sementara tinggal putusan PK di Mahkamah Agung yang masih menanti hasilnya. Dari catatan Bisnis, total tagihan Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446 mencapai Rp2,34 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper