Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Sanjaya menyebut Rancangan Undang-undang PPSK/P2SK tentang Aset Kripto ditargetkan selesai dibahas pada akhir 2022.
Hal tersebut disampaikan Tirta usai menghadiri diskusi publik Bedah Peluang Kolaborasi Pasar Karbon dalam RUU PPSK, di Hotel Ashley Tanah Abang, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Tirta menyampaikan, pembahasan RUU P2SK tentang aset kripto tengah dikebut sepanjang November 2022 di DPR. Namun, meskipun RUU tersebut sudah disahkan, RUU ini belum bisa segera diimplementasikan lantaran masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga
Ketika dikonfirmasi terkait output UU P2SK dipegang oleh OJK atau Bappebti, Tirta menyebut masih perlu dilihat lebih lanjut. Pasalnya ada beberapa hal yang tidak diatur Bappebti untuk kripto, terkait dengan ICO dan ITO.
“Sama kaya IPO itu kan ada di OJK, nah itu kita belum kesana karena kita pun memberikan offering juga ke OJK kalau misalnya mau mengatur ICO dan ITO untuk kripto, karena itu masuknya inovasi. Karena kita lebih fokus kepada memperdagangkan kriptonya, jadi kalau misalnya transaksi kriptonya memang iya kita yang awasi dan kita atur regulasinya, nah kembali lagi OJK sebagai lembaga akan lebih ke pengawasan sebenarnya, supervisi. Bappebti sebagai supervisi tapi kita diberikan kewenangan UU adalah meregulatori,” kata Tirta, Selasa (22/11/2022).
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mematangkan RUU tentang P2SK yang diinisiasi oleh DPR. Adapun RUU P2SK ini disebut-sebut akan disahkan secepatnya akhir 2022.