Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lika-liku Proses Delisting hingga Suspensi Selama 9 tahun SCPI

Emiten obat diabetes PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) membagikan dividen saat sedang menjalankan proses delisting sukarela serta dalam keadaan suspensi.
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten obat diabetes dan imunisasi PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) membagikan dividen saat sedang menjalankan proses delisting sukarela serta dalam keadaan saham disuspensi.

Pengajuan delisting sukarela mantap dilakukan sejak 2013 dan BEI merespon dengan mensuspensi saham sejak saat itu. Namun sudah 9 tahun berlalu, proses delisting tak kunjung usai.

Pengamat Pasar Modal Teguh Hidayat mengungkapkan jika dalam proses delisting sukarela, perseroan wajib melakukan tender offer dimana pemegang saham pengendali harus membeli saham investor minoritas.

“Ada aturannya jika perusahaan akan delisting sukarela, pemegang saham pengendali membeli saham dari public dengan harga tertentu. Pemegang saham public terima uang dan tidak lagi menjadi pemegang saham perseroan, selesai sampai disitu,” katanya menjawab pertanyaan Bisnis, Rabu (16/11/2022).

Sebelumnya, SCPI telah melakukan tender offer pada periode 3 Desember 2018 hingga 3 Januari 2019. Waktu itu SCPI menawarkan Rp100 ribu untuk satu lembar saham. Namun tender Offer ini gagal. Dari 46.464 saham publik, saham yang berhasil buy back hanya 2.8000 saham. dari 471 pihah yang memiliki saham tersebut hanya berkurang menjadi 43.664 saham yang dimiliki oleh 440 pihak.

“Jadi memang ada aturan lainnya dimana tender offer tidak harus seluruh saham berhasil dibeli, tapi setidaknya mayoritas saham publik itu bisa dibeli kembali,” kata Teguh.

Jika sampai tender offer selesai, lanjut Teguh, dan pemegang saham publik tidak menjual sahamnya, kemungkinan besar saham tersebut akan hangus.

Teguh juga menjelaskan meski secara teori pemegang saham publik masih memiliki saham perseroan tetapi pada praktiknya saham tersebut tidak bisa diperjualbelikan di pasar saham.

Gagalnya proses tender offer ini pernah dialami oleh PT Berau Coal Energy pada tahun 2015. Saat itu mantan emiten batu bara yang berkode saham BRAU ini memiliki konflik internal yang berujung pada suspensi BEI selama 2 tahun. Kemudian delisting pun dilakukan.

BRAU melakukan tender offer. Namun hingga tenggat waktu delisting, masih ada 3,25 miliar saham BRAU yang dipegang oleh pemegang saham minoritas. Saham itu mengendap di Kustodian Efek Indonesia (KSEI) dalam bentuk scriptless.

Sebagai informasi, BEI telah mensuspensi saham SCPI sejak 2013 lalu. Meski pemilik saham public hanya sekitar 1 persen saja, namun proses delisting SCPI buntu akibat perseoran belum bisa menemukan siapa pemilik saham tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper