Bisnis.com, JAKARTA — Platform investasi kripto internasional yakni Binance akan menjadi pembicara di gelaran B20 yang berlangsung di Bali. Sebagaimana diketahui, Binance sampai saat ini belum memiliki izin resmi untuk melakukan crypto exchange di Indonesia.
“Kami tetap melihat Binance sebagai pedagang kripto terbesar di global. Bila akan menjadi pemain di Indonesia maka harus berijin Bappebti sebagai binance Indonesia atau mengakuisisi salah satu perusahaan yang sudah berijin Bappebti dengan tetap mengikuti ketentuan berlaku,” ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya kepada Bisnis, Senin (14/11).
Bappebti terus memberikan informasi di forum-forum kripto dalam negeri yang bersifat internasional agar pelaku global mengetahui bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang sudah memiliki crypto framework dan legal yang lengkap, selain bursa kripto kalau sudah terbentuk, maka akan jadi yang pertama di dunia.
Tirta menambahkan, kehadiran sosok CZ sebagai pimpinan Binance di B20 hanya untuk berbagi pengalaman dalam industri kripto dan bertahan menjadi nomor satu dikala market kripto mengalami bearish.
Sebagai informasi, Binance dikabarkan telah melakukan aliansi dengan perusahaan di Indonesia. Menanggapi hal ini, Tirta menyampaikan bahwa tidak masalah berafiliasi, sepanjang dari platform menyampaikan perubahan pemilikan saham, dan Bappebti selalu lakukan pengawasan secara periodik untuk antisipasi gangguan pasar.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing juga menanggapi bahwa Binance diperobelhkan untuk melakukan kegiatan bisnis di Indonesia dan bisnis tersebut dilakukan melalui aliansinya sepanjang memenuhi ketenruan yang ada. “Binance bisa saja melakukan kegiatan bisnis melalui aliansi, sepanjang memenuhi syarat dari otoritas yang berwenang,” ujar dia.
Baca Juga
Sebelumnya dalam catatan Bisnis, PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) melalui MDI Ventures telah melakukan kolaborasi dengan Binance Holdings untuk membangun platform perdagangan kripto di Tanah Air.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkapkan kerja sama antara anak usaha Telkom dan Binance merupakan salah arah entitas pelat merah dalam merespon tren transaksi kripto. Menurutnya, terdapat beberapa pertimbangan investasi yang diabaikan antara lain pertaruhan terhadap risiko yang sangat tinggi dalam aset kripto.
Bhima pun menegaskan Indonesia belum memiliki perangkat kebijakan yang menyeluruh terkait pengaturan transaksi kripto. Di sisi lain, Binance masih dilarang di berbagai negara, termasuk Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi atau SWI telah merilis daftar investasi ilegal, salah satunya Binance.
Adapun wacana kerja sama antara anak usaha Telkom dengan Binance dinilai merupakan bentuk ketidakjelasan arah kebijakan dan strategi BUMN. Dengan kerja sama itu, Telkom seakan meninggalkan core bussines di bidang infrastruktur teknologi.