Bisnis.com, JAKARTA - Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo membeberkan keresahannya terhadap kebijakan pemerintah mengenai analog switch off (ASO). Bahkan ia juga menyinggung mengenai Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diputus inkonstitusional bersyarat.
Dalam unggahan melalui akun instagram pribadinya @hary.tanoesoedibjo, Bos MNC tersebut mengaku heran dengan ASO yang hanya diterapkan pada wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU. Menurut Hary, perintah UU Cipta Kerja adalah ASO bersifat nasional sehingga tidak hanya Jabodetabek.
Hary juga menyinggung mengenai keputusan MK yang memutus UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Hal ini tertera dalam putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 butir 7.
Putusan tersebut berbunyi menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
“Arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan. Sebagaimana kita ketahui 60 persen penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog,” ujar Hary dalam unggahannya pada Jumat (4/11/2022).
Bahkan Hary juga menyinggung bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggunakan standar ganda dalam penerapan ASO. Hary menyebut wilayah Jabodetabek harus mengikuti perintah UU Cipta Kerja, sedangkan wilayah luar Jabodetabek mengikuti putusan MK.
Baca Juga
Hary kemudian mengaku pernah menyampaikan keresahannya kepada Presiden Joko Widodo. Ia menyarankan Jokowi agar siaran analog dan siaran digital dapat dijalankan bersamaan sampai masyarakat siap dengan TV digital.
Penerapan ASO disebut sama saja dengan memaksa masyarakat membeli set top box (STB) agar dapat menyaksikan siaran digital. Padahal kondisi perekonomian masyarakat saat ini dinilai masih kurang baik akibat pandemi Covid-19.
“Kalau mau cepat, TV analog dilarang diperjualbelikan dipasar, sehingga pada saat masyarakat membeli TV baru, yang dibeli otomatis TV digital,” ujar Hary.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah telah mencabut izin tujuh stasiun TV yang masih menayangkan siaran analog per Kamis (3/11/2022).
Mahfud menyebut tujuh stasiun TV tersebut antara lain RCTI, Global TV, iNews, MNC TV, ANTV, TV One serta Cahaya TV. Dia menganggap ketujuh stasiun TV yang melakukan siaran analog tersebut ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Pemerintah sudah memutuskan migrasi siaran analog ke TV digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan persiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.
"Oleh sebab itu, terhadap yang membandel secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio tertanggal 2 November kemarin," kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).
Mahfud meminta agar lembaga penyiaran swasta (LPS) menaati kebijakan pemadaman siaran TV analog (Analog Switch Off/ASO) agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya administratif ataupun melibatkan pihak berwajib.
"ASO adalah keputusan dunia internasional, pertama International Telecommunication Union [ITU], sudah belasan tahun yang lalu. Kemudian di negara-negara Asean itu tinggal indonesia dan Timor Leste," tegasnya.