Bisnis.com, JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) meminta para kreditur untuk mendaftarkan tagihan usai permohonan PT Bank DKI selaku salah satu kreditur ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasi terdaftar dengan nomor perkara 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan perseroan telah mbuka proses verifikasi lanjutan bagi kreditur yang belum mengikuti verifikasi tahap awal. Adapun proses verkasi lanjutan telah dibuka dan diumumkan pada 11 Oktober 2022.
"Dengan ini, WSBP mengimbau kepada para kreditur yang telah memenuhi syarat untuk segera melakukan pendaftaran atas tagihan yang dimiliki," ujar Fandy melalui keterbukaan informasi dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa (25/10/2022).
Lebih lanjut, Fandy mengatakan himbauan tersebut sejalan dengan komitmen manajemen WSBP untuk menyelesaikan kewajiban sesuai hasil kesepakatan dengan seluruh kreditur. Adapun kesepakatan telah tertuang dalam perjanjian perdamaian.
Sebagai informasi, WSBP berniat mewujudkan transformasi dan menargetkan pertumbuhan rata-rata hingga 17 persen per tahun selama 5 tahun ke depan. Langkah tersebut diutarakan oleh manajemen usai WSBP lolos PKPU.
Director of Finance & Risk Management Waskita Beton Precast Asep Mudzakir menjelaskan implementasi program All New Transformation WSBP diharapkan dapat menunjukan hasil positif yang tercermin pada kinerja perusahaan.
Baca Juga
WSBP menyebut perseroan telah melewati 5 milestone penting dalam pemulihan kinerja WSBP. Diantaranya adalah penyelesaian restrukturisasi atas kewajiban senilai Rp8,9 triliun melalui Homologasi PKPU, pertumbuhan pendapatan usaha hingga 81 persen pada Juni 2022, dan ekuitas positif sebesar Rp2,5 triliun.
“Kami juga berhasil membukukan peningkatan profitabilitas operasional dengan laba bruto Rp104 miliar dan perolehan nilai kontrak baru sebesar Rp 1,15 triliun. Ini menjadi angin segar bagi kami menuju akhir tahun 2022,” tuturnya dalam keterangan resmi, Senin (17/10/2022).