Bisnis.com, JAKARTA — Emiten energi PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) mengumumkan rencana pembelian kembali penawaran tender senilai US$250 juta atau sekitar Rp3,83 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, MEDC bermaksud untuk membiayai penawaran tender tunai (tender offer) dengan total harga pembelian untuk pembelian kembali sebanyak-banyaknya US$250 juta.
Adapun, penyesuaian atas jumlah terutang pertama berdasarkan US$500 juta, 6,75 persen Surat Utang Senior jatuh tempo pada 2025 yang diterbitkan oleh Medco Platinum Road Pte. Ltd (surat Utang 2025). Selanjutnya, US$650 juta, 7,375 persen persen Surat Utang Senior jatuh tempo pada 2026 yang diterbitkan oleh Medco Bell Pte. Ltd. (Surat Utang 2026) dan terakhir US$650 juta, 7,375 persen Surat Utang Senior jatuh tempo 2027 yang diterbitkan oleh Medco Bell Pte. Ltd. (Surat Utang 2027).
Keduanya merupakan anak perusahaan yang seluruhnya dimiliki MEDC dan dijamin secara tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali oleh Perseroan dan beberapa anak perusahaannya, dengan total harga pembelian (termasuk accrued interest) sebagaimana dirinci dalam dokumen Penawaran Pembelian.
MEDC menyebutkan penyelesaian penawaran tender bergantung pada kondisi tertentu sebagaimana diubah, diganti, dikesampingkan atau ditambah oleh anak usaha MEDC dan perseroan.
“Sebelum tanggal penyelesaian, perseroan bermaksud untuk menandatangani fasilitas pinjaman berjangka dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar US$150 juta dengan beberapa kreditur untuk tujuan pembiayaan sebagian dari pembayaran yang akan dibayarkan dalam penawaran tender,” tulis MEDC dalam keterbukaan, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga
MEDC menjelaskan fasilitas pinjaman yang akan ditandatangani oleh perseroan dengan beberapa kreditur akan menambah kewajiban keuangan, tetapi tidak akan mengganggu kelangsungan kegiatan usaha MEDC dan anak perusahaan.
“Tidak terdapat dampak khusus lainnya atas penyampaian keterbukaan informasi ini, mengingat penyampaian keterbukaan informasi ini merupakan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi berdasarkan POJK No. 31,” tulis manajemen MEDC.