Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produsen Laptop Zyrex (ZYRX) Raih Pinjaman Rp350 Miliar dari BMRI & BTPN

Pinjaman sebesar Rp243,7 miliar didapatkan ZYRX dari Bank Mandiri dan senilai US$7 juta atau setara Rp106,7 miliar dari BTPN.
Tampilan Zyrex Confidante yang merupakan perpaduan laptop dan tablet. PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk bersiap go public dengan menawarkan saham ke publik di Bursa Efek Indonesia. - Dok. Istimewa
Tampilan Zyrex Confidante yang merupakan perpaduan laptop dan tablet. PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk bersiap go public dengan menawarkan saham ke publik di Bursa Efek Indonesia. - Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten produsen laptop PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk. (ZYRX) mendapatkan fasilitas pinjaman senilai total Rp350 miliar. Pinjaman ini didapatkan ZYRX dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) dan PT Bank BTPN Tbk. (BTPN).

Rinciannya, pinjaman sebesar Rp243,7 miliar didapatkan ZYRX dari Bank Mandiri dan senilai US$7 juta atau setara Rp106,7 miliar dari BTPN.

Sekretaris Perusahaan ZYRX Evan Jordan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan, fasilitas yang didapatkan dari Bank Mandiri akan digunakan perseroan untuk keperluan modal kerja.

"Perseroan akan memperoleh fasilitas kredit dari Bank Mandiri dengan nilai total Rp243,6 miliar. Penandatanganan perjanjian kredit dan pemberian jaminan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Evan, Senin (10/10/2022).

Sementara itu, perjanjian kredit ZYRX dengan BTPN adalah senilai US$7 juta. Kredit yang diberikan oleh BTPN ini berjenis letter of credit (LC)/SKBDN dan trust receipt.

Fasilitas kredit yang diperoleh dari BTPN ini akan digunakan perseroan untuk membeli bahan baku.

"Perseroan akan memperoleh tambahan fasilitas kredit dengan nilai maksimal sebesar US$7 juta. Tujuan dari fasilitas kredit ini adalah untuk pembelian bahan baku," ujarnya.

Adapun transaksi fasilitas kredit antara debitur dengan kreditur merupakan transaksi material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha tanggal 21 April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper