Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vale Indonesia (INCO) Jamin Perubahan Pemegang Saham Tidak Ganggu Operasional

PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) menjamin rencana perubahan pemegang saham tidak akan memengaruhi standar dan kinerja operasional perusahaan.
Pekerja mengeluarkan biji nikel dari tanur dalam proses furnace di smelter PT. Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki
Pekerja mengeluarkan biji nikel dari tanur dalam proses furnace di smelter PT. Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA – Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining ke depan akan melepas 11 persen kepemilikan sahamnya di PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) ke MIND ID.

Divestasi oleh Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining terkait persyaratan peralihan status kontrak INCO menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pasalnya, kontrak karya INCO dijadwalkan berakhir pada Desember 2025.

Terkait divestasi tersebut, CEO Vale Indonesia Febriany Eddy mengatakan bahwa tata kelola INCO sudah mengikuti tata kelola sesuai ketentuan yang ada.

“Kami salah satu perusahaan dengan tata kelola yang baik. Jadi kalau menurut saya manajemen saat ini siapa pun pemegang sahamnya berkewajiban melaksanakan apa pun yang terbaik bagi Vale,” kata Febri usai paparan publik, Rabu (14/9/2022).

Febri juga menegaskan bahwa apa pun keputusan yang diambil pemegang saham nantinya adalah keputusan yang terbaik untuk INCO.

“Kalau ada perubahan pemegang saham, harapannya tidak terjadi dampak yang besar karena selama ini sudah berjalan sesuai tata kelola dan kaidah yang ada,” jelasnya.

Sebelumnya manajemen INCO menjelaskan bahwa baik Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining sudah siap untuk melepas saham perseroan. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kewajiban divestasi yang diamanatkan pemerintah sebagai syarat peralihan status konsesi tambang nikel Vale yang tersebar di Provinsi Sulawesi Selatan, Tengah dan Tenggara. Adapun luas wilayah konsesi tambang Vale mencapai 118.000 hektare.

Amanat terkait divestasi asing tersebut tertuang pada Undang-undang No. 3/2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan itu dijelaskan bahwa badan usaha pemegang izin usaha pertambangan wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD atau swasta.

Di sisi lain, untuk perpanjangan kontrak karya yang selesai pada Desember 2025, Vale Indonesia juga belum melakukan perpanjangan kendati banyak proyek yang tengah digarap.

Febriany mengakui bahwa emiten bersandi INCO ini memang belum mengajukan dokumen apa pun terkait perpanjangan kontrak karya. Perseroan masih fokus pada kerja sama pengembangan proyek yang tengah dilaksanakan.

“Memang belum submit, kan kita mau bangun pabrik 3, memang ada beberapa perizinan yang diperlukan, dengan adanya pabrik ini diharapkan mempercepat perizinan yang ada,” kata Febriany.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper