Bisnis.com, JAKARTA - Hingga saat ini, dua lessor PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) masih mengajukan kasasi atas putusan homologasi PKPU, bahkan mengajukan kepailitan. Aktivitas ini mengancam rencana rights issue Rp7,5 triliun semakin tertunda.
Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy menerangkan sebenarnya suntikan Rp7,5 triliun ini membantu GIAA menutupi biaya operasi dan menambah pesawat.
"Rights issue ini harus mendapat persetujuan pemegang saham mayoritas dan kreditur. Kalau krediturnya belum setuju, agak sulit mempercepat proses rights issue," terangnya kepada Bisnis, Kamis (25/8/2022).
Sebelum dapat melaksanakan rights issue, Garuda mesti mendapatkan persetujuan dalam RUPSLB, dan terselesaikannya proses hukum PKPU termasuk permohonan banding dan kasasinya.
Selain itu, saham Garuda Indonesia juga mesti lepas dari hukuman suspensi perdagangan sahamnya. Saham Garuda disuspensi lebih dari 1 tahun karena ada penundaan pembayaran kupon sukuk.
Setelah berbagai proses tersebut berlalu baru rights issue porsi publik dan suntikan dana pemerintah sebagai pengendali sebesar Rp7,5 triliun dapat dilaksanakan.
Baca Juga
"Restrukturisasinya harus memungkinkan rights issue dan perlu ada klausul minority protection," tambah Budi.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, saat ini manajemen masih terus mengikuti proses sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Rencana rights issue masih on progress, ada beberapa tahapan yang mesti dilalui. Kami optimistis tetap dapat melaksanakan rights issue tahun ini," jelasnya kepada Bisnis, Selasa (23/8/2022).
Sebelumnya, Irfan menerangkan saat ini manajemen Garuda Indonesia juga tengah mengupayakan agar laporan keuangan yang telah diaudit dapat diselesaikan secepatnya.
Nantinya, nilai nominal saham baru dan harga pelaksanaan akan ditentukan lebih lanjut dengan mempertimbangkan hasil penilai independen berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan 2022.
Adapun, kedua lessor yang meminta kasasi tersebut yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Masing-masing sebagai pemohon kasasi telah mengajukan permohonan kasasi terhadap GIAA, sebagai termohon kasasi, atas putusan homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 27 Juni 2022 yang pada pokoknya mengatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian dengan para krediturnya.
Sebelum mengajukan kasasi, kedua lessor ini sempat mengajukan keberatan sebelum putusan sidang PKPU dibacakan oleh Majelis Hakim saat proses sidang PKPU masih berlangsung.
Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company memiliki total tagihan yang diakui pengurus Rp1,08 triliun dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company memiliki total tagihan yang diakui pengurus Rp1,26 triliun.