Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Royalti Batu Bara Resmi Naik, Saham ADRO, PTBA, hingga ITMG Terdampak

Saham emiten batu bara ADRO, PTBA, hingga ITMG kompak merah setelah pemerintah memutuskan menaikkan tarif royalti batu bara.
Alat stacker-reclaimer batu bara milik PT Bukit Asam Tbk. (PTBA)/Bisnis - Aprianto Cahyo Nugroho
Alat stacker-reclaimer batu bara milik PT Bukit Asam Tbk. (PTBA)/Bisnis - Aprianto Cahyo Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan tarif royalti batu bara menjadi 13,5 persen dari maksimal 7 persen. Hal ini dinilai bakal cukup membebani bagi emiten batu bara.

Head of Research Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma mengatakan, yang menjadi pemberat saham emiten batu bara adalah pengumuman terbaru dari Pemerintah yang akan meningkatkan royalti progresif untuk batu bara, yang diperkirakan efektif berlaku pada 15 September 2022.

“Peningkatan royalti tentu saja berdampak negatif kalau dinaikkan,” kata Suria kepada Bisnis, Senin (22/8/2022).

Peraturan tersebut diteken bertepatan dengan harga batu bara yang tengah memanas saat ini. Per Senin (22/8/2022), harga batu bara Newcastle untuk kontrak teraktif Agustus 2022 naik 1,63 persen atau 7,10 poin ke US$442 per ton.

“Batu bara sangat tinggi harganya sekarang sehingga valuasi jadi terasa murah. Tapi kita harus mempertimbangkan juga tahun depan, mungkin bisa turun juga kalau perang Ukraina selesai,” imbuh Suria.

Presiden RI Joko Widodo mengesahkan aturan kenaikan tarif royalti batu bara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pemerintah menetapkan royalti untuk tingkat kalori <4.200 Kkal/kg untuk harga batu bara acuan (HBA) kurang dari US$70 dipatok 5 persen dari harga, sedangkan untuk HBA lebih dari US$90 royalti yang ditetapkan mencapai 8 persen dari harga.

Kemudian, untuk batu bara dengan kalori lebih dari 4.200-5.200 Kkal/kg dengan HBA kurang dari US$70, pemerintah mematok royalti 7 persen dari harga. Adapun, untuk HBA atau lebih dari US$90, maka iuran yang dipatok adalah 10,5 persen dari harga.

Sementara itu, untuk tingkat kalori lebih dari 5.200 Kkal/kg dengan HBA atau kurang dari US$70 royalti yang ditetapkan adalah 9,5 persen dari harga, sedangkan untuk batu bara pada tingkat kalori tersebut dengan HBA lebih dari US$90 maka royalti yang dikenakan adalah 13,5 persen dari harga.

Menyusul adanya aturan ini, harga saham sejumlah emiten batu bara kompak mengalami penurunan. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada penutupan perdagangan Senin, harga saham PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) turun 550 poin atau 1,47 persen ke Rp36.950.

Selanjutnya, saham PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) turun 2,61 persen atau 110 poin ke Rp4.100, saham PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO) turun 3,08 persen atau 100 poin ke Rp3.150, dan saham PT Harum Energy Tbk. (HRUM) turun 5,11 persen atau 85 poin ke Rp1.580.

Terkait dengan rekomendasi saham emiten batu bara, Samuel Sekuritas merekomendasikan ITMG untuk dijual dengan target harga Rp33.850, ADRO dibeli dengan target harga Rp3.600, PTBA dijual dengan target harga di Rp4.000, dan HRUM dibeli dengan target harga Rp2.720.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper