Bisnis.com, JAKARTA – Emiten maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) belum akan menaikkan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik meskipun mendapat lampu hijau dari Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, Kementerian Peruhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur maskapai penerbangan dapat menaikan harga tiket maksimal 15 persen karena kenaikan harga bahan bakar.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan telah mengulas dan mempertimbangkan untuk tidak menaikkan harga tiket pesawat melihat tren harga avtur yang mulai menurun.
"Sekarang kita lagi review, ini kelihatannya harga avtur menurun. Kan tidak adil dong harga avtur menurun, Garuda naikkan karena ada aturan Menteri Perhubungan," kata Irfan dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).
Irfan menegaskan Garuda berpihak kepada penumpang untuk tidak menaikkan harga tiket. Dia menjelaskan bahwa harga tiket Garuda Indonesia sudah lebih tinggi dibandingkan dengan maskapai lain, sehingga tidak efektif apabila menaikkan lagi harga tiket yang sudah ada.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Baca Juga
Dalam surat keputusan tersebut, maskapai bisa menaikkan biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15 persen dari tarif batas atas, dan 25 persen untuk pesawat udara jenis propeller.
Sebelumnya, biaya tambahan pesawat tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan sebelumnya, biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas, da untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.