Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero)Tbk. (GIAA) menunda agenda persetujuan penyertaan modal negara (PMN) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini, Jumat (12/8/2022).
Manajemen Garuda Indonesia dalam keterangannya menyebutkan, merujuk pada panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan RUPSLB pada tanggal 21 Juli 2022 dan tambahan informasi pada tanggal 10 Agustus 2022, dengan ini Direksi Garuda mengumumkan bahwa pembahasan mengenai mata acara kedua RUPSLB ditunda.
"Mata acara kedua RUPSLB yang sebelumnya direncanakan untuk dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2022, akan ditunda dan dijadwalkan kembali pada tanggal 26 September 2022," papar manajemen Garuda Indonesia dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).
Manajemen Garuda menjelaskan hal tersebut dilakukan mengingat bahwa nilai nominal saham baru dan harga pelaksanaan akan ditentukan lebih lanjut dengan mempertimbangkan hasil penilai independen berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan 2022.
"Laporan Keuangan Tengah Tahunan 2022 Perseroan yang sampai dengan saat ini masih dalam proses penyelesaian audit," jelasnya.
Langkah ini dilakukan sejalan dengan komitmen Garuda Indonesia untuk senantiasa mengedepankan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian dalam setiap tahapan mekanisme restrukturisasi yang saat ini dijalankan. Hal tersebut selaras dengan fundamen penting transformasi kinerja Garuda Indonesia yakni penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada seluruh lini bisnisnya.
Baca Juga
Merujuk pada pengumuman pada 21 Juli 2022, mata acara kedua RUPSLB yang ditunda adalah persetujuan atas peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor perseroan terkait penerbitan saham baru dengan dua skema.
Pertama,penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau rights issue. Kedua, penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sehubungan dengan konversi utang Garuda Indonesia.
Sehubungan dengan rencana penambahan modal ditempatkan dan disetor karena adanya rights issue dan penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau private placement, modal dasar Garuda Indonesia perlu ditambah.
Dalam rangka restrukturisasi utang Garuda dan menunjuk pada Perjanjian Perdamaian, pemerintah berencana melakukan penyertaan modal atau PMN sebesar Rp7,5 triliun. PMN akan dilaksanakan melalui penerbitan saham dengan rights issue.
Selain itu dalam rangka melaksanakan Perjanjian Perdamaian, Garuda Indonesia akan mengkonversi sebagian utang kepada kreditur yang berhak menerima ekuitas, dengan saham baru yang akan dikeluarkan oleh peseroan. Tujuan dari konversi utang menjadi saham ini adalah dalam rangka perbaikan posisi keuangan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, mata acara ini harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan oleh RUPS.