Bisnis.com, JAKARTA – Emiten kosmetik dan jamu PT Mustika Ratu Tbk (MRAT) mengumumkan rencana penjualan aset tanah untuk membiayai ekspansi dan pengembangan pasar ekspor.
Berdasarkan keterbukaan informasi di laman BEI pada Kamis (11/8/2022), MRAT akan melakukan divestasi ke pihak ketiga pada aset tanah seluas 100.995 meter persegi yang tergabung menjadi satu kesatuan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Pihak Ketiga selaku pembeli yang berencana membeli tanah tidak memiliki afiliasi dengan Perseroan” jelas manajemen MRAT.
Adapun, penilaian atau appraisal terhadap tanah tersebut telah dilakukan penilai independen Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan. Nilai pasar dari tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp136,34 miliar.
Divestasi aset dilaksanakan lebih dari ekuitas Perseroan atau dengan harga lebih dari nilai penilaian sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.
Rencana untuk melakukan divestasi aset ini dilakukan untuk pengembangan bisnis dan penguatan modal perseroan di bidang pengembangan ekspor, pengembangan, dan inovasi produk.
Baca Juga
“Perusahaan juga akan melakukan ekspansi franchise spa Taman Sari Royal Heritage spa dan House of Mustika Ratu,” demikian kutipan keterbukaan informasi tersebut.
Nilai transaksi divestasi ini melebihi 20 persen dari ekuitas perseroan, sehingga MRAT wajib melakukan penilaian serta mengumumkan keterbukaan informasi terhadap transaksi material. Nilai ekuitas perseoran hingga 31 Desember 2021 lalu adalah sebesar Rp343,19 miliar.