Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, Minggu 17 Juli 2022

Harga emas Antam hari ini, Minggu 17 Juli 2022 untuk satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp531.500. Harga ini berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM).
Petugas menata emas Antam imitasi di Jakarta, beberapa waktu lalu. Harga emas Antam hari ini, Minggu, 17 Juli 2022 dilaporkan stagnan./ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Petugas menata emas Antam imitasi di Jakarta, beberapa waktu lalu. Harga emas Antam hari ini, Minggu, 17 Juli 2022 dilaporkan stagnan./ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Harga emas Antam cetakan 24 karat hari ini, Minggu (17/7/2022) tercatat tidak berubah dari harga kemarin.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp962.000, tidak berubah dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya, Sabtu (16/7/2022).

Sementara emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp531.500, juga tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan kemarin.

Selanjutnya untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.585.000, sedangkan emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp9.115.000.

Harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp45.245.000. Sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp90.412.000.

Adapun ukuran 500 gram dihargai Rp451.320.000 dan cetakan terbesar 1.000 gram dibanderol Rp902.600.000.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp825.000 per gram, tidak berubah dari harga perdagangan sebelumnya. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper