Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grup Garuda (GIAA, GMFI) hingga Grup Bakrie (BTEL, VIVA) Kena Denda Akibat Belum Rilis Lapkeu Q1/2022

Sebanyak 51 di antaranya terkena sanksi denda Rp50 juta dan peringatan tertulis II dari BEI. BTEL, VIVA, GIAA dan GMFI termasuk dalam daftar emiten yang belum merilis laporan keuangan interimnya per 31 Maret 2022.
Karyawan melintas di depan layar yang menampikan logo Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (5/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melintas di depan layar yang menampikan logo Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (5/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Dari 899 perusahaan tercatat, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat terdapat sebanyak 51 di antaranya terkena sanksi denda Rp50 juta dan peringatan tertulis II.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan BEI, Selasa (12/7/2022), yang ditandatangani 3 Kepala Divisi Penilaian Perusahaan, terdapat total 704 emiten yang telah menyampaikan laporan keuangan.

Sebanyak 57 emiten belum menyampaikan laporan keuangan dengan rincian 51 emiten yang belum menyampaikan lapkeu interim per Maret 2022 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah terbatas dikenakan peringatan tertulis II dan sanksi denda Rp50 juta.

Di antara emiten-emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Maret 2022 tersebut terdapat emiten BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) (GIAA), beserta anak usahanya PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. (GMFI).

Selain itu, ada saham grup Bakrie yang cukup langganan terkena denda lapkeu ini, yakni PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA), dan PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL).

Emiten-emiten lain yang masih belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I/2022 tersebut yakni AKKU, ARMY, BTEL, BULL, BUVA, CARE, COWL, DEAL, DUCK, ELTY, ENVY, FORZ, GOLL, GTBO, HOME, HOTL, INPS, JSKY, KBRI, KPAL, KPAS, KRAH, LCGP, LMAS, MABA, MAMI, MDIA, MTRA, MYRX, NIPS, NIRO, NUSA, PLAS, POLL, PURE, RIMO, RONY, SIMA, SKYB, SMRU, SOTS, SUGI, TDPM, TRAM, TRIL, UNIT, UNSP, dan WOWS.

Sebanyak 5 emiten akan menyampaikan lapkeu interim per 31 Maret 2022 yang diaudit oleh akuntan publik serta 1 emiten yang beda tahun buku yaitu Maret belum wajib menyampaikan Lapkeu interim per 31 Maret 2022.

"Dengan demikian terdapat 51 Perusahaan Tercatat yang hingga tanggal 30 Juni 2022 belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2022, " tulis surat tersebut, Selasa (12/7/2022).

Mengacu pada ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, BEI telah memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada 51 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2022 secara tepat waktu.

Dengan rincian, 698 emiten menyampaikan lapkeu interim per 31 Maret 2022 dan 6 emiten dengan tahun buku berbeda yaitu tahun buku Januari, Maret, dan Juni telah menyampaikan Lapkeu Interim dan Auditan per 31 Mraet 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper