Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ungkap Instrumen yang Bisa Diperdagangkan di Bursa Karbon

OJK memprediksi kemungkinan akan ada dua jenis instrumen untuk diperdagangkan di bursa karbon.
Ilustrasi emisi karbon dari sebuah pabrik/ Bloomberg
Ilustrasi emisi karbon dari sebuah pabrik/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Menindaklanjuti rencana Indonesia bebas emisi karbon pada 2060, pemerintah membentuk regulasi melalui Perpres nomor 98 tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon nasional. Sayangnya, sampai saat ini belum ada bentuk instrumen investasi yang disediakan terkait perdagangan karbon.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK Luthfi Zain Fuady mengatakan kemungkinan akan ada dua jenis instrumen untuk diperdagangkan. Pertama, adalah persetujaun teknis emisi dan dilakukan perdagangan emisi.

“Ini adalah suatu instrumen yang terbitnya nanti didasarkan pada adanya baseline sector dan batas atas emisi yang ditetapkan oleh Kementerian Teknis, maka kementerian harus menyediakan terlebih dahulu, baseline sektornya berapa dan cap-nya berapa. Nantinya ini akan seperti cap and trade khusus untuk 5 sektor yang ditargetkan, yaitu energi, limbah, LPPU, Pertanian, dan Kehutanan,” katanya dalam webinar, Senin (20/6/2022).

Dalam skema tersebut, kelima sektor pilihan akan diberikan pendanaan oleh Kementerian KLHK. Pendanaan tadi bisa diperdagangkan di perdagangan karbon, baik secara langsung atau lewat bursa.

Istrumen yang kedua adalah sertifikat pengurangan karbon atau offset emisi gas rumah kaca (GRK) atau biasa disebut carbon credit yang bisa membuka kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya perusahaan yang ditunjuk dalam sektor tertentu yang mengembangkan proyek hijau dan menambah pemasukan bagi perusahaan ketika mengeluarkan proyek hijau.

“Instrumen ini bisa diterapkan pada perusahaan yang tidak punya batas atas emisi GRK. Ini berbeda sifatnya dengan yang pertama. Ini jadi suatu hal yang punya nilai positif dengan pengurangan karbon. Perusahaan yang tidak termasuk dari 5 sektor, bisa memperoleh manfaat ekonomis dengan melakukan aktivitas yang dapat mengurangi emisi karbon. Nanti bisa kemudian diperdagangkan di bursa karbon,” jelasnya.

Selanjutnya, dari perpres 98 tahun 2021 OJK akan melakukan tindak lanjut dengan turut serta membahas regulasi terkait siapa yang tepat untuk menjadi pelaksana bursa karbon.

“Bagaimana infrastruktur regulasinya, adanya harmonisasi regulasi antara Kementerian KLHK dengan pasar modal. Pertama kita akan lihat instrumennya apakah dia punya karakteristik yang sama dengan yang saat ini lazim di perdagangkan di BEI. Ini kita terus mencari karakteristik nilai ekonomi karbon ini,” ujarnya.

Berikutnya, jika sudah ada karakteristik seperti efek atau lainnya, akan ditentukan seperti apa settlement-nya, pengiriman instrumennya, dan bagaimana transaksinya. Selain itu, ditentukan apakah perlukah aturan hukum tertentu.

“Pandangan saya ini harusnya perlu ada regulasi khusus yang untuk mengakomodir perdagangan karbon ini melalui bursa jika dia menggunakan sistem perdagangan di pasar modal. Lalu melihat juga bagaimana Kesiapan emiten yang masuk dalam 5 sektor penyelenggara mitigasi perubahan iklim tadi. Tentunya dia harus siap menjadi pelaku penyelenggara mitigasi perubahan iklim,” jelasnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper